Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sebanyak 117 warga negara (WN) India tiba di RI di tengah kasus Corona yang melonjak tajam di negara tersebut. Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta pemerintah segera mengumumkan pelarangan masuk bagi orang yang datang dari India.
"Saya meminta pemerintah agar dapat segera umumkan pelarangan masuk bagi orang yang datang dari India," kata Meutya kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Meutya mengatakan mereka yang telanjur masuk dari India segera dikarantina. Hal itu penting untuk mencegah strain virus baru di Indonesia.
"Mereka yang yang telanjur masuk dari India agar di-trace back dan dilakukan tambahan waktu karantina seperti yang dilakukan Singapura," ujarnya.
"Ini penting untuk rasa aman bagi masyarakat serta untuk memastikan strain virus baru dari India tidak menyebar di Indonesia," lanjut Meutya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengungkapkan 117 WN India itu tiba pada Rabu (21/4) malam menggunakan pesawat AirAsia QZ988. Di dalam pesawat itu ada 127 orang, yang terdiri atas 117 WN India dan 10 orang WNI.
"Begitu landing, mereka diperiksa dulu oleh kesehatan dari kantor kesehatan pelabuhan. Setelah mereka memenuhi persyaratan masuk ke Indonesia, sehat, baru ke Imigrasi untuk dilakukan dokumen keimigrasian, setelah dicek, dan memenuhi persyaratan mereka keluar dari Imigrasi," jelas Romi saat dihubungi, Jumat (23/4/2021).
Romi mengatakan 117 WN India itu juga dikarantina selama 5 hari oleh Satgas Penanganan COVID-19 di Bandara. Namun, dia tidak mengetahui di mana mereka dikarantina.
"Dan itu di sana ada petugas Gugus Tugas COVID-19, (mereka) diarahkan untuk dikarantina 5 hari di hotel," katanya.
Romi menjelaskan status 117 WN India itu macam-macam. Menurutnya, sebagian dari mereka ada yang sudah mendapat izin tinggal tetap di Indonesia. Dia juga mengatakan mereka juga menunjukkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
"Jadi macam-macam ada yang sudah permanen resident di sini, pekerja di sini, ada juga dosen uji di sini. Ada, ada (KITAS/KITAP) sudah memenuhi persyaratan untuk dokumen keimigrasian," jelasnya.(dtc)