Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan penerbangan reguler dari India ditutup. Sedangkan penerbangan kargo masih diperbolehkan.
"Kami nyatakan tidak ada penerbangan reguler. Kargo dimungkinkan, itu pun juga kita akan lakukan secara selektif," kata Budi Karya dalam jumpa pers yang disiarkan virtual, Jumat (23/4/2021). Budi Karya sedang bicara mengenai penerbangan dari India.
Budi mengatakan Indonesia masih memerlukan pergerakan kargo dari India. Salah satu di antaranya adalah vaksin COVID-19.
"Kita tahu kita juga membutuhkan pergerakan kargo dari India ke Indonesia dan di antaranya vaksin. Saya pikir ini juga menjadi salah satu prioritas," ujar Budi.
Budi menjelaskan pada prinsipnya penerbangan dari India akan dibatasi. Kemenhub siap menjalankan surat edaran tentang pembatasan warga negara asing dari India.
"Memang ada kecenderungan untuk adanya pergerakan maka kita punya sikap untuk melakukan secara selektif terhadap penerbangan di India di antaranya adalah membatasi penerbangan," ujar Budi.
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk tidak memberikan visa bagi warga negara asing yang pernah tinggal dan mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari. Keputusan ini diambil setelah pemerintah mencermati kasus perkembangan COVID-19 di India dan sejumlah negara mulai melarang WN dari India masuk.
"Berdasarkan hasil pencermatan tersebut pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," kata Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Satgas Penanganan COVID-19, Airlangga Hartarto.
Airlangga kemudian menjelaskan prosedur bagi WNI di India yang akan pulang ke Indonesia. Mereka tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat," ujar Airlangga.
Airlangga menjelaskan sejumlah titik kedatangan dibuka. Mulai dari pelabuhan hingga bandara.
"Pertama titik kedatangan yang dibuka adalah pelabuhan udara bandara Soekarno Hatta, Juanda, Kualanamu kemudian Sam Ratulangi kemudian pelabuhan laut Batam, Tanjung Pinang dan Dumai. Sedangkan untuk batas darat, Entikong, Nunukan dan Malinau ini terkait dengan kepulangan PMI dari Malaysia," tutur Airlangga.
Setelah itu, WNI tersebut diwajibkan melakukan karantina. Karantina dilakukan di hotel khusus.
"Bagi WNI tersebut wajib dilakukan karantina selama 14 hari, karantina dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel yang lain kemudian lulus tes PCR hasil negatif maksimum 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pascakarantina akan kembali PCR test," imbuh Airlangga.
Pengetatan protokol kesehatan untuk semua moda transportasi ini berlaku mulai 25 April 2021. Kebijakan ini bersifat sementara dan bakal terus dikaji ulang.(dtc)