Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan 12 orang warga negara asing (WNA) dari India yang tiba di Indonesia positif COVID-19. Pemerintah langsung melakukan genome sequencing.
"Dari 127 WNA yang sudah dilakukan tes semua sampai saat ini, ada 12 penumpang yang positif dan dari 12 penumpang itu semuanya kita lakukan genome sequencing. Cuma hasilnya belum keluar untuk genome sequencing," kata Budi dalam jumpa pers virtual, Jumat (23/4/2021).
Penjelasan lebih rinci mengenai kedatangan WNA dari India itu disampaikan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting. Jhoni mengatakan pesawat yang membawa 129 penumpang itu bertolak dari Chennai, India, ke Bandara Soekarno-Hatta.
"Ini adalah charter flight. Memang mereka semua mendapat dokumen perjalanan berupa visa, termasuk yang dikecualikan dan boleh masuk," kata Jhoni.
Adapun rincian penumpang pesawat sebagai berikut:
Pemegang visa kunjungan WN India: 38 orang
Pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) WN India: 46 orang
Pemegang KITAS WN AS: 1 orang
Pemegang KITAS WN India: 32 orang
WNI: 12 orang
Kru: 11 orang WNI
Namun Kemenkumhan telah menghentikan pemberian visa bagi WNA dari India sejak kemarin. Selain itu, Kemenkumhan akan berkoordinasi dengan Kemenhub untuk mengantisipasi WNA yang telanjur diberi visa.
"Sejak kemarin siang, saya sudah perintahkan secara lisan sesuai arahan Pak Menteri untuk visa, dari permohonan visa dari India sejak kemarin siang jam 12 siang sudah kita setop untuk pengajuannya. Namun mungkin ada pertanyaannya apakah ada visa lain yang sudah kita berikan? ada. Ini kalau yang masih ada nanti mereka, mungkin kami akan berkoordinasi dengan kementerian perhubungan untuk mengatur bagaimana mengantisipasinya melalui jalur penerbangannya," tutur Jhoni.
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk tidak memberikan visa kepada warga negara asing yang pernah tinggal dan mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari. Keputusan ini diambil setelah pemerintah mencermati kasus perkembangan COVID-19 di India dan sejumlah negara mulai melarang WN dari India masuk.
"Berdasarkan hasil pencermatan tersebut pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," kata Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Satgas Penanganan COVID-19, Airlangga Hartarto.
Pengetatan protokol kesehatan untuk semua moda transportasi ini berlaku mulai 25 April 2021. Kebijakan ini bersifat sementara dan bakal terus dikaji ulang.(dtc)