Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Wali Kota Medan Bobby Nasution menertibkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) atau lazim disebut fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum dan Fasos) dari pengembang atau developer perumahan yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Wakil Ketua KPK RI, Lily Pintauli Siregar, mengungkapkan berdasarkan hasil inventarisasi KPK, kata Lili, jumlah pengembang perumahan yang telah menyerahkan PSUnya baru 4 (empat) perumahan, dengan total 12 jenis PSU. “Nilai total ke-12 jenis PSU itu mencapai Rp108,5 miliar,” ujar Lily dihadapan Bobby Nasution di Balai Kota, Medan, Selasa (27/4/2021).
Lily juga mendesak Pemko Medan untuk segera menyelesaikan Perda mengenai Tata Cara Penyerahan PSU. Di sisi lain, Pemko Medan tetap harus menertibkan PSU dengan menggunakan Perwali Nomor 35 Tahun 2020
Lebih jauh, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Maruli Tua menambahkan, KPK meminta Pemko Medan menertibkan sebanyak 20 perumahan lainnya, yang merupakan target sampai akhir tahun 2021. Di antara 20 perumahan yang harus menyerahkan PSUnya, KPK menggarisbawahi dua PSU yang perlu segera ditertibkan, yakni lahan PSU di Perumahan Tasbih dan Cemara Asri. Sesuai data yang diperoleh KPK dari Pemko Medan per Desember 2020, lanjutnya, ada lebih 800 Fasum dan Fasos di berbagai perumahan di Kota Medan, sehingga dibutuhkan tim khusus untuk percepatan penyelesaian PSU.
“Sampai dengan tahun 2020, total ada delapan perumahan yang sudah serah terima PSU dari total 68 Pengembang yang tercatat sebagai pengembang atau pemohon IMB,” tutur Maruli.
KPK, kata Maruli, mencatat sejumlah aset milik Pemkot Medan yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain. Aset-aset tersebut di antaranya adalah tanah lapangan olahraga di Jl Gajah Mada Babura Medan Baru, tanah kosong di Jl Pintu Air Kwala Bekala Medan Johor, tapak bangunan gedung parkir di Aur Medan Maimun, lapangan bola Gajah Mada di Jl Krakatau Pulo Brayan Darat Medan Timur, dan beberapa Rumah Toko (Ruko).
Namun, ungkap Maruli, KPK juga telah menerima data mengenai beberapa aset Pemkot Medan yang sudah dipulihkan. Aset-aset tersebut adalah tanah kosong, tanah petapakan SD, tanah Cadika Pramuka, dan lapangan olahraga, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp41,1 Miliar. Juga, tercatat 1.004 kendaraan roda empat milik Pemkot Medan yang sudah lengkap bukti kepemilikannya.
Menjadi rangkaian pada pertemuan ini, KPK juga menyaksikan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyerahan PSU dari pengembang Perumahan The Peak Menteng Indah dan Madani Al Badar kepada Walikota Medan.
Untuk PSU pada Perumahan The Peak Menteng Indah, yang dikelola oleh pengembang PT Buana Makna Wira, total luas lahan prasarana adalah 21.703,64 meter persegi, luas lahan sarana mencapai 6.134,87 meter persegi, dan luas lahan utilitas berupa 63 titik lampu penerangan jalan umum. Total nilai aset PSU itu sebesar Rp21,4 Miliar.
Untuk PSU pada Perumahan Madani Al Badar, yang dikelola oleh pengembang PT Bhinneka Bangun Indonesia, total luas lahan Prasarana ialah 2.973,62 meter persegi, luas lahan Sarana mencapai 507,73 meter persegi, dan luas lahan Utilitas berupa 18 titik lampu penerangan jalan umum. Total nilai PSU tersebut berjumlah Rp1,1 Miliar.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyatakan, pihaknya percaya bahwa di masa depan akan ada perubahan di Kota Medan. Dukungan semua pemangku-kepentingan, ucap Bobby, sangat berarti bagi pihaknya, khususnya dari KPK.
“Kami masih dalam konsolidasi internal. Saya yakin ke depannya kami akan membawa perubahan di Kota Medan. Kami semua sepakat bagaimana pendapatan Kota Medan harus kami optimalkan. Kami percaya semua pemangku kepentingan akan membantu kami,” harap Bobby.