Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Polisi menggerebek lokasi diduga tempat tes antigen dengan alat bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Komisi IX DPR RI geram dengan adanya aksi curang ini sehingga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas.
"Kami minta agar aparat penegak hukum dan kepolisian betul-betul menindak tegas dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya bagi siapa saja yang terlibat dalam persoalan layanan antigen bekas di Bandara Kualanamu Sumut," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena, kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
"Tidak boleh ada toleransi kepada peristiwa ini karena ini betul-betul menjadi klaster tersendiri penularan COVID di Sumut, mesti dicek betul sejak kapan peristiwa ini dilakukan," lanjut Melki.
Melki yang berkecimpung di komisi kesehatan DPR ini meminta warga yang telah melakukan tes antigen bekas tersebut kembali didata. Sehingga, dapat dipastikan bagaimana kondisi mereka.
"Nama-nama siapa saja yang telah dites harus dipastikan semua yang dites itu harus dites lagi dan gimana kondisinya apakah mereka tertular melalui pemakaian antigen bekas," ujarnya.
Lebih lanjut, Melki meminta Kemenkes hingga Satgas COVID-19 di daerah untuk memastikan layanan tes antigen di seluruh sarana akomodasi sesuai dengan SOP. Melki tak ingin kejadian di Kualanamu kembali terulang.
"Tentu kita juga meminta aparat Kementerian Kesehatan yang juga memiliki tugas untuk melakukan proses pengecekan hal-hal seperti ini, misalnya Balitbangkes atau KKP misalnya baik itu pelabuhan laut atau juga udara, di terminal-terminal dan juga dinas-dinas kesehatan, satgas yang menangani hal seperti ini juga harus lebih kontiniu memastikan bahwa seluruh prosedur, SOP dan penggunaan dalam proses testing ini berjalan dengan baik," ujarnya.
"Jadi harus kerja sama lebih kuat dan memastikan bahwa di bawah ini di semua tempat yang melakukan pengecekan atau testing, baik swab atau PCR ini bekerja sesuai SOP dan tidak membuat hal-hal seperti di Bandara Kualanamu, Sumut," lanjut Melki.
Polisi sebelumnya menggerebek lokasi diduga tempat tes antigen dengan alat bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Ada enam orang yang ditangkap.
"Udah ada. Ada lima sampai dengan enam orang petugas yang ada di salah satu ruangan itu yang melakukan pemeriksaan rapid test. Totalnya saya tidak tahu persis berapa tapi beberapa sudah kita minta keterangan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Rabu (28/4).
Hadi mengatakan penggerebekan dilakukan oleh Subdit 4 Krimsus Polda Sumut pada Selasa (27/4) di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu. Dia mengatakan penggerebekan dilakukan karena ada dugaan pelanggaran UU Kesehatan.
"Jadi benar Subdit 4 Krimsus itu melakukan penindakan terhadap dugaan Tindak Pidana UU Kesehatan. Lokasinya di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu. Penindakan itu dilakukan kemarin sore ada beberapa orang yang sudah kita mintai keterangan, sudah kita periksa dan sampai saat ini penyidik Subdit 4 masih terus mendalami," ujar Hadi.(dtc)