Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Waris SAg MM, telah ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara.
Penunjukan Waris sebagai Plt dilakukan karena Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, nonaktif menyusul penahanannya oleh KPK dalam kasus dugaan suap perkara di KPK.
"Sudah saya tandatangani itu wakil wali kota menjabat sebagai plt sementara," ujar Gubernur Edy Rahmayadi, menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (03/05/2021).
SK penunjukan Plt wali kota itu diteken gubernur pada 4 hari yang lalu. "Kan tak boleh kosong di situ," ujar Edy Rahmayadi.
Kepada masyarakat Tanjungbalai, Gubernur Edy berpesan agar tetap tenang karena pimpinan pemerintahan tetap ada. Untuk itu, masyarakat diharapkan tetap melaksanakan aktivitasnya.
"Sampai nanti ada kepastian inkrah dari hukum, nanti baru kita lakukan tindakan-tindakan lain untuk melaksanakan UU yaitu menaikkan wakil bupati menjadi bupati, wakil wali kota menjadi wali kota," pungkas Edy.
Sebelumnya, KPK telah menahan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 24 April 2021 sampai 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC.
Ia tersangka suap pengamanan perkara dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021 yang tengah ditangani KPK itu.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan pada tersangka MS untuk 20 hari kedepan," ujar Plt Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulis yang diterima medanbisnisdaily.com, Sabtu (24/04/2021).
Sebelumnya dalam perkara itu, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka pada hari Kamis 22 April 2021, yakni Stepanus Robin Pattuju (SRP), Maskur Husain (MH), dan M Syahrial (MS).
Adapun M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.