Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. PT Bakrie Darma Indonesia (BDI) memiliki utang senilai Rp 100 miliar di PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemilik franchise KFC. Utang tersebut telah dilunasi Rp 25 miliar, dan kini tersisa Rp 75 miliar.
Utang tersebut diajukan BDI untuk membiayai proyek properti. Utang tersebut diperoleh BDI dari FAST menggunakan skema tanpa bunga.
"PT BDI perusahaan yang memiliki rencana proyek properti dan menawarkan pada Perseroan (FAST) untuk turut berpartisipasi dalam proyek properti tersebut dengan memberikan dana kepada PT BDI untuk kepentingan modal atas rencana kegiatan usaha, pembangunan, dan pembelian properti," tulis pernyataan resmi FAST seperti yang dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (4/5/2021).
Utang itu merupakan bentuk investasi FAST dalam proyek BDI. Pada rencana awal, FAST akan memperoleh hak untuk menggunakan properti sebagai sarana pengembangan usaha restoran.
Investasi itu dituangkan dalam perjanjian antara FAST dengan BDI yang diteken pada 18 September 2019, dan berlaku sampai 29 Februari 2020.
Namun, perjanjian itu sudah jatuh tempo karena sudah melewati 31 Desember 2019. Akhirnya, karena proyek tidak terealisasi, BDI mencicil utang sebesar Rp 25 miliar kepada FAST pada Desember 2020 lalu.
"Sisa pengembalian sebesar Rp 75 miliar akan tetap diselesaikan oleh BDI," bunyi pernyataan FAST.
Utang tersebut diajukan BDI dengan jaminan saham PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). FAST menyatakan, sisa utang masih dijamin dengan gadai saham BRMS tersebut.
Meski BDI belum melunasi utang Rp 75 miliar, namun FAST menyatakan utang tersebut tidak berdampak signifikan terhadap perseroan.
Tak hanya itu, masih ada perusahaan lainnya yang berutang kepada FAST, yakni PT Brantwood Indonesia senilai Rp 30 miliar.(dtf)