Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumatera Utara, Ismael Parenus Sinaga, membantah Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, yang menyebut Pemprov Sumut memiliki utang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak ke Pemko Medan.
Ismael menegaskan tidak ada utang DBH Pemprov Sumut ke Pemko Medan. "Tidak ada utang dana bagi hasil Pemprov Sumut ke Kota Medan," ujar Ismael Parenus Sinaga, menjawab konfirmasi wartawan, Selasa (22/06/2021).
Sebelumnya Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, mengungkapkan bahwasanya Pemprov Sumut memiliki utang DBH pajak tahun 2020 kepada Pemko Medan sebesar Rp 443,86 miliar.
"Hingga akhir Desember 2020, dana bagi hasil pajak dari Pemprovsu belum ditransfer, sehingga Pemprovsu memiliki utang sebesar Rp 433,86 miliar," kata Wali Kota Bobby.
Bahkan kata Ismael, semua kekurangan DBH untuk Kota Medan, telah dibayarkan Pemprov Sumut. "Sesuai besaran alokasi realisasi PAD untuk tahun 2020 sampai.31 Desember, maka atas kekurangan DBH untuk Kota Medan sudah semua dibayar kan," tegas Ismael.
Sebelumnya Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, tampak terkejut saat menjawab konfirmasi wartawan terkait utang DBH itu. Ia mengaku belum mengetahui soal utang tersebut dan akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"Oh tak tau aku, nanti dipelajari. Bisa pemprov punya utang pula, nanti kita lihat," jawab Edy Rahmayadi di hari yang sama, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan.
Gubernur Edy lantas menanyakan perihal utang itu kepada Asisten Pemerintahan, Muhammad Fitriyus dan Pejabat Fungsional Widyaiswara Utama, Arsyad Lubis, yang saat itu mendampinginya. "Ada itu," tanyanya.
"Kita cek nanti pak," kata Fitriyus. "Ada dana bagi hasil untuk kabupaten/kota yang belum terbayarkan? tanya Edy lagi. "Mungkin yang triwulan terakhir Pak," jawab Arsyad. "Iya ada waktunya itu," jawab Edy menegaskan.