Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lembaga Bantuan Hukum Serikat Rakyat Indonesia (LBH SERINDO) menyelenggarakan diskusi publik dengan mengangkat tema "Merawat Keberagaman dengan Toleransi". Diskusi tersebut dilaksanakan secara daring dan luring, Kamis (08/07/2021).
Diskusi publik itu menghadirkan Keynote Speech yaitu Komisaris PT Perkebunan Nusantara 4, Osmar Tanjung, dan 2 pemateri yaitu, Direktur LBH SERINDO, Bob Humisar Simbolon, dan Ketua Komisariat Pemuda Katolik Provinsi Jawa Barat, Edi Silaban.
Komisaris PTPN IV, Osmar Tanjung, mengatakan bahwa sikap toleransi dalam berbangsa dan bernegara harus ditingkatkan terlebih dalam kondisi pandemi covid-19.
"Melihat situasi pandemi covid-19 ini kita harus bergotong royong dengan bergotong royong hal ini menunjukkan sikap toleransi berbangsa dan bernegara serta saling membantu sesama manusia," kata Osmar.
Ia juga mengatakan pandemi covid-19 dihadapi seluruh negara termasuk Indonesia. Karena itu dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila, harus bergotong royong dalam menghadapi pandemi covid-19. "Nilai Pancasila saat ini terlihat dengan cara bergotong royong dalam menghadapi pandemi covid-19," katanya.
Ketua Komisariat Pemuda Katolik Provinsi Jawa Barat, Edi Silaban, mengatakan penyebaran berita bohong (hoax) menjadi kondisi intoleransi yang paling tinggi dalam peningkatan kasus intoleransi. terdapat 180 peristiwa, 422 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (Jabar 39 Peristiwa) sepanjang pandemi 2020.
"Sebelumnya di Tahun 2019, Ada 162 pelanggaran di Jawa Barat, 113 pelanggaran di DKI Jakarta Jawa Timur (98 pelanggaran)," kata dia.
Menurutnya, tantangan toleransi dalam era pandemi seperti Kemiskinan dan kelaparan adalah masalah sosial yang dapat dengan mudah dimanfaatkan untuk mengobarkan gerakan radikal. Selain itu terorisme dan intoleransi terus hidup dan para pendukungnya bahkan memandang pandemi global sebagai peluang untuk ekspansi.
"Gejala ketidaksetaraan mengungkapkan penyakit sosial, itu adalah virus yang berasal dari masalah ekonomi. Termasuk ketidakmerataan vaksin dan sulitnya mengakses pengobatan/pencegahan covid-19 atas berbagai kepentingan elite," katanya.
Direktur Eksekutif LBH SERINDO, Bob Humisar Simbolon, mengatakan bahwa nilai-nilai toleransi merupakan nilai yang harus disampaikan dalam berkehidupan bernegara.
"Negara memberikan jaminan untuk tidak mendapat rasa intoleransi atau diskriminasi, berdasarkan Kebebasan beragama itu tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya rasa toleransi beragama. Hal ini perlu untuk dilaksanakan mengingat negara kita multi agama, sehingga jika toleransi beragama tidak ada maka otomatis terjadi pelanggaran terhadap HAM seseorang," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa tindakan intoleransi merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena berdasarkan hukum positif kebebasan dalam memeluk agama dijamin oleh Konstitusi.
Ditambahkannya, konstitusi menjamin kebebasan beragama yang diatur didalam UUD 1945 Pasal 28 E, ayat (1) dan (2), Pasal 29, UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Politik Pasal 18 ayat (1) dan (2), UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 22 ayat (1) dan (2), UU Nomor 1/PNPS/1965, jo. UU Nomor 5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.