Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Undangan party musik di India menyebar di media sosial ditengah pengetatan PPKM Mikro. Di flyer tersebut acara akan dihelat di Jalan Tengku Amif Hamzah nomor 165 Kecamatan Helvetia Timur, Samping Hotel Griya Kota Medan sekitar pukul 21.00 WIB.
Padahal berdasarkan aturan PPKM Mikro jam operasional tempat hiburan malam dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Kasatpol PP Kota Medan, Sofyan angkat bicara. Dia mengaku akan mencari tahu kebenaran informasi itu.
"Kita coba koordinasi dengan, Satgas Kecamatan Helvetia dulu ya," ujar Sofyan, Jumat (9/7/2021).
Kata dia bila terbukti melakukan pelanggaran prokes maka akan diberikan sanksi. "Diberikan sanksi sesuai ketentuan,"ujar dia.
Sayangnya, dia tidak merinci sanksi yang diberikan.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali memperpanjang PPKM Mikro di 12 Kabupaten/Kota di wilayahya. Perpanjangan mulai, Selasa (6/7) hingga (20/7) Juli 2021.
Salah satunya Kota Medan, bahkan dalam aturannya Kota Sibolga masuk kriteria corona level IV. Artinya penularanya tinggi.
"Medan dan Sibolga masuk kriteria level 4 karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu dirawat di Rumah Sakit, karena COVID-19. Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang 2 Minggu," ujar Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar, Rabu (7/7/2021).
Irman juga menjelaskan diaturan PPKM Mikro, juga diatur seperti jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00. Di sana juga dilakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50%.