Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, akhirnya menerbitkan Instruksi Nomor 188.54/30/INST/2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera Utara, tertanggal 26 Juli 2021 dan berlaku hingga 2 Agustus 2021. Beberapa hal diatur dalam Instruksi Gubernur Sumut (Ingubsu) itu, antara lain kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online. Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan WFH 100%.
Kemudian pembatasan mobilitas masyarakat atau penyekatan di wilayah Kota Medan, perlu dilakukan dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas. Dalam hal penyekatan itu, Gubernur Edy menjawab wartawan, Senin (26/07/2021), menegaskan penyekatan masih perlu dilakukan.
Di Medan, Gubernur Edy dalam Ingubsu itu menekankan penguatan 3T (testing, tracing, treatment). Seperti untuk testing, harus direalisasikan target 4.965 orang per hari.
Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Upaya-upaya percepatan vaksinasi, juga harus terus dilakukan.
Selain itu, di Ingubsu itu disebutkan operasional mal, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, pasar swalayan, supermarket yang bisa beroperasi sampai pukul 20.00 WIB maksimal pengunjung 50%.
Kegiatan di tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Operasional untuk tempat hiburan lainnya (klab malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan, ditutup sementara.
Selain itu, resepsi pernikahan ditiadakan.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Dalam Ingubsu itu, diatur juga antara lain pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Kemudian warung makan/warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat
(dine in).
Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain diselenggarakan oleh pemerintah daerah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dan Gubernur Edy dalam Ingubsu itu menegaskan juga akan dikenakan sanksi secara tegas bagi siapa saja yang melanggar Ingubsu tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.