Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Korlantas Polri mengumumkan sudah mulai menguji Samsat Digital Nasional (Signal), artinya kini masyarakat atau wajib pajak tidak perlu repot-repot mendatangi Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Karena masyarakat bisa dengan mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui ponsel, kapan saja, di mana saja, dan one stop service sesuai dengan slogannya.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin, mengatakan selama pengujian Signal yang diberlakukan pada 21 Juni 2021 hingga 13 Agustus 2021, tercatat ada Rp 6,9 miliar transaksi yang terkumpul dari para wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan.
"Berdasarkan hasil evaluasi sampai dengan 13 Agustus 2021, jumlah yang mengunduh 36.531 pengunduh, jumlah yang mendaftarkan kendaraan 18.860, jumlah yang bertransaksi dan berhasil sampai dengan pembayaran 5.131 dengan nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) RP. 6.927.823.956 dan nilai SWDKLJ RP. 403.544.500," Taslim.
Taslim menjelaskan 15 Wilayah mana saja yang sudah bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional ini, diantaranya:
1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jabar
4. Jateng
5. Jatim
6. Bali
7. NTB
8. Sumbar
9. Riau
10. Jambi
11. Bengkulu
12. Kepri
13. Sulsel
14. Sulbar
15. Sultra
Tahap I ini ditetapkan berdasarkan batas waktu yang diberikan pimpinan dan proaktif dari Bapenda dan BPD Propinsi, serta didukung oleh teman-teman perbankan nasional/ Himbara (Mandiri, BNI, BRI dan BTN).(dto)