Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Tim Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat akhirnya menangkap mantan Kadis Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Sumut, HMA Effendi Pohan, Sabtu 21 Agustus 2021, setelah 2 kali surat pemanggilan untuk dirinya oleh Kejari Langkat tidak dihadiri.
Pemanggilan kepada Effendi yang saat ini menjabat Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatra Utara oleh Kejari Langkat, yakni Kamis, 12 Agustus 2021 dan Kamis 19 Agustus 2021, namun tersangka korupsi tersebut mangkir dari panggilan dengan alasan tugas luar daerah.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejari Langkat Muttaqin Harahap kepada wartawan, Minggu (22/8/2021).
HMA Effendi Pohan bersama 3 orang mantan bawahannya, yakni Agusuti Nasution, Ir Dirwansyah, dan T Sahril, ditetapkan tersangka oleh Kejari Langkat, diduga menyelewengkan Rp 1,9 miliar dari pagu anggaran Rp 2.499.759.520 APBD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) 2020 untuk perawatan jalan dan jembatan di Kabupaten Langkat.
Korupsi dilakukan Effendi Pohan saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut.
Dari 4 orang ASN Provinsi Sumut itu, 3 orang telah dilakukan penahanan. Effendi Pohan dititipkan di Rutan Tanjung Pura mulai hari ini, Minggu (22/8/2021). Sedangkan Ir Dirwansyah lebih awal ditahan Kejari Langkat, Kamis 12 Agustus 2021. Dan Agusuti Nasution ditahan Kamis 19 Agustus 2021. Kedua ASN Provsu ini dititipkan di LP Kelas II A Binjai.
Sedangkan T Sahril, menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Langkat Muhammad Junio Ramandre SH MH dan Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali SH MH, T Sahril belum bisa ditahan karena dari hasil tes rapid antigen, T Sahril dinyatakan positif terpapar Covid-19.
Sebelumnya, Kepala Kejari Langkat, Muttaqin Harahap, dalam keterangan persnya, Rabu, 21 Juli 2021, merincikan, awal pengusutan dugaan korupsi 4 ASN Provinsi Sumut itu, dimulai sejak 15 April 2021. Dari hasil penyelidikan dilakukan gelar perkara ditingkatkan penyidikan.
Tiga puluh orang saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait pelaksaan kegiatan dimaksud. Melakukan pemeriksaan kelapangan dengan melibatkan tim ahli dari USU , dan telah berkordinasi dengan BPKP Perwakilan Sumatera Utara, kata Muttaqin .
Dalam DPA-SKPD 1.03.01.18.02.5.2 terdapat anggaran senilai Rp 4.480.000.000 kemudian terjadi perubahan yang dituangkan DPPA-SKPD Nomor 1.03.01.01.18.02.5.2 bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 terdapat anggaran senilai Rp 2.499.759.520, untuk pemeliharaan rutin jalan Provinsi di Kabupaten Langkat.
Dari realisasi anggaran melalui SP2D atas SPJ yang ada, melalui mekanisme GU/TU/LS yang telah dilakukan untuk pembayaran gaji upah dan bahan atas pekerjaan pemeliharaan rutin jalan Provinsi Kabupaten Langkat sebesar Rp 2.482.080.478.
Dan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan dilakukan di 7 lokasi. Yakni ruas jalan Simpang Pangkalansusu - Pangakalansusu Rp 248.178.580.R uas jalan Tanjung Pura – Tanjung Selamet Rp 328.077.400. Ruas jalan Tanjung Selamet – Simpang Tiga Namu Ungas Tangkahan Rp 369.357.300. Ruas jalan Batas Binjai – Kwala Rp 222.082.980. Ryas jalan Kwala Simpang – Marike – Timbang l Lawang Rp 731.057.420. Ruas jalan Simpang Durian Muluh- Namu Ukur Rp 140.040.640. Dan ruas halan Namu Ukur – batas Karo Rp 448.792.760.
Dalam pelaksaan kegiatan tersebut telah ditemukan beberapa dugaan penyimpangan, adanya manipulasi dokumen pertanggungjawaban kegiatan/spj, pelaksaan pekerjaan fiktif, pengurangan volume pekerjaan. Akibat dari perbuatan penyimpangan tersebut, negara dalam hal ini Pemerintah Provinisi Sumatera Utara telah mengalami kerugian sebesar Rp 1.987.935.253, kata Muttaqin merincikan.