Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias Barat. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, Rahmati Daeli, angkat bicara setelah diberhentikan oleh Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu pada 18 Agustus 2021. Namun, ia merasa banyak mendapat tudingan yang tidak benar pasca dicopot.
Kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (27/08/2021), Rahmati Daeli, menyampaikan sikapnya menanggapi pemberhentiannya dari jabatan kepala dinas kesehatan, juga menyampaikan sejumlah informasi agar masyarakat luas mengetahuinya.
Ia menyatakan legowo menerima keputusan bupati atas pemberhentiannya, tetapi ia merasa perlu meluruskan sejumlah informasi yang telah menjadi konsumsi publik.
"Benar, setiap perintah pimpinan wajib harus dilaksanakan dan saya legowo untuk menerimanya, dan apa yg diberitakan pada tgl,18/8/2021 tentang penonaktifkan saya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, perlu kami klarifikasi," kata Rahmati Daeli
Ia menjelaskan, dana yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA. 2021 yang dianggarkan dalam APBD Tahun 2021 Rp 2.500.000.000, dana ini bukan di DPA Dinas Kesehatan, tetapi melekat di DPA BPKPAD Nias Barat dan dikelola oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Nias Barat.
"Belanja tak terduga yang diperuntukkan pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah yang bersumber dari refocusing 8% DAU dan DBH TA. 2021, dana ini kami tidak tahu sama sekali oleh Dinkes dan setelah turun teguran kepada bapak Bupati Nias Barat dari Kemendagri, dimana dinas kesehatan yang menjadi korban," ujar Rahmati.
Demikian juga dana Rp 12 miliar yang merupakan biaya perjalanan dinas kesehatan Kabupaten Nias Barat, Rahmati menguaraikan kebenaran tentang dana tersebut, yang tidak hanya diperuntukkan untuk SPPD Dinas Kesehatan. Berikut rinciannya:
1. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Rp 1.526.644.000
2. Bantuan Operasional Puskesmas Rp 7.315.609.000
3. BOK Kefarmasian dan Alkes Rp 271.112.000
4. BOK Khusus Stunting Rp 1.078.219.000
5. Dukungan akreditasi puskesmas Rp 475.066.000
6. Jampersal (Jaminan Persalinan) Rp 1.012.882.000
7. BOK pengawasan Obat-obat dan makanan Rp 482.071.000
"Dana ini masih belum dicairkan karena masih tahap proses dari masing-masing pengelolan dan penanggungjawab, bukan semata-mata biaya perjalanan Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat," Jelas Rahmati
Mengenai temuan BPK, Rahmati menyampaikan bahwa temuan BPK di Puskesmas tentang retribusi daerah sudah lama terjadi dan ini adalah bagian ketidakpatuhan Puskesmas menyetor PAD ke kas daerah.
"Apa yang menjadi temuan BPK di Puskesmas tentang retribusi daerah, sebenarnya ini sudah lama, setiap PAD yang didapat Puskesmas harus disetor ke kas daerah, tidak boleh langsung dipakai oleh Puskes," Ungkapnya
Rahmati mengharapkan agar segala informasi yang beredar tidak menyudutkan siapapun, tetapi publik penting mengetahui fakta yang sebenarnya.
Selanjutnya, Rahmati Daeli mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat, telah dipercaya menjadi Kadis Kesehatan selama 8 tahun 6 bulan 8 hari. Ia pun meminta maaf bila terdapat banyak kesalahan dan kekurangan selama memimpin Dinas Kesehatan.