Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
PANCASILA sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa. Artinya, setiap warga negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar negara harus ditindak menurut hukum, yakni hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain, pengamalan Pancasila sebagai dasar negara disertai sanksi-sanksi hukum.
Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum, tetapi mempunyai sifat mengikat. Artinya, setiap manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.
Mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara dihubungkan fungsinya sebagai dasar negara, yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut pula sebagai ideologi nasional atau ideologi negara
Partai politik secara umum dapat didefinisikan sebagai sekelompok orang bergabung atas dasar adanya kesamaan visi, orientasi, dan persepsi politik. Ketiga hal itu melahirkan suatu nilai tertentu yang lazim disebut sebagai ideologi partai. Ideologi merupakan sebuah nilai kolektif yang akan mempengaruhi sikap dan perilaku para anggota, sehingga dari pendirian, sikap dan perilaku seseorang, semestinya dapat diduga dari partai politik mana seseorang tersebut berasal.
Kehidupan politik di Indonesia merupakan salah satu cara perjuangan yang bertujuan membentuk masyarakat indonesia yang adil dan makmur, maju, bahagia, dan sejahtera. Atas dasar itu partai politik sebagai wahana masyarakat dalam partisipasi politik bertujuan menciptakan kehidupan yang maju, sejahtera, dan bahagia bagi seluruh bangsa Indonesia. Setiap partai politik yang mempunyai asas perjuangan sendiri harus pula mengakui Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Nilai pancasila bersumber dari kodrat manusia, sehingga pembangunan politik harus bisa meningkatkan harkat dan martabat manusia. Selain Pancasila, sistem politik Indonesia juga bersumber dari manusia sebagai subjek sehingga dalam proses pembangunan politik harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Sistem politik Indonesia harus sesuai dengan Pancaila sebagai paradigma, yaitu sistem politik demokrasi. Demokrasi berarti rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Sejarah Partai Politik
Pasca proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia, terbuka kesempatan yang besar untuk mendirikan partai politik. Melalui maklumat yang diumumkan oleh Bung Hatta pada 3 November 1945 menjadi tonggak awal tumbuhnya partai politik pasca kemerdekaan.
Pemilu 1955 memunculkan 4 partai politik besar, yaitu Masyumi, PNI, NU dan PKI. Masa tahun 1950 sampai 1959 ini sering disebut sebagai masa kejayaan partai politik. Karena partai politik memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara melalui sistem parlementer.
Sistem banyak partai ternyata tidak dapat berjalan baik. Partai politik tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, sehingga kabinet jatuh bangun dan tidak dapat melaksanakan program kerjanya. Sebagai akibatnya pembangunan tidak dapat berjalan dengan baik pula. Masa demokrasi parlementer diakhiri dengan Dekrit 5 Juli 1959, yang mewakili masa masa demokrasi terpimpin.
Pada masa demokrasi terpimpin ini peranan partai politik mulai dikurangi, sedangkan di pihak lain, peranan presiden sangat kuat. Partai politik pada saat ini dikenal dengan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yang diwakili oleh NU, PNI dan PKI. Pada masa Demokrasi Terpimpin ini tampak sekali bahwa PKI memainkan peranan bertambah kuat, terutama melalui G 30 /S akhir September 1965.
BACA JUGA: 75 Tahun Menuju Transformasi Polri yang Presisi
Setelah itu Indonesia memasuki masa orde baru dan partai-partai dapat bergerak lebih leluasa dibanding dengan msa Demokrasi Terpimpin. Suatu catatan pada masa ini adalah munculnya organisasi kekuatan politik baru, yaitu Golongan Karya (Golkar). Pada pemilihan umum tahun 1971, Golkar muncul sebagai pemenang partai diikuti oleh 3 partai politik besar lainnya, yaitu NU, Parmusi (Persatuan Muslim Indonesia) serta PNI.
Pada tahun 1973 terjadi penyederhanaan partai melalui fusi partai politik. Empat partai politik Islam, yaitu: NU, Parmusi, Partai Sarikat Islam Indonesia (PSII) dan Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah) bergabung menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Lima partai lain yaitu PNI, Partai Kristen Indonesia, Parati Katolik, Partai Murba dan Partai IPKI (ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia. Maka pada tahun 1977 hanya terdapat 3 organisasi kekuatan politik Indonesia dan terus berlangsung hingga pada Pemilu 1997.
Setelah gelombang reformasi terjadi di Indonesia yang ditandai dengan mundurnya masa pemerintahan Presiden Soeharto, maka pemilu dengan sistem multi partai kembali terjadi di Indonesia. Dan terus berlanjut hingga pemilu 2019. Pada 2012, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Pancasila Sebagai Ideologi Partai Politik
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dasar Negara Pancasila perlu dipahami secara konsep, prinsip dan nilai yang terkandung di dalamnya agar dapat dengan tepat mengimplementasikannya. Perlu diyakini terlebih dahulu bahwa Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi partai politik di Indonesia dengan beragam suku, agama, ras dan antar golongan yang ada. Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi partai politik di Indonesia.
Dengan keanekaragaman pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila tentu menjadi dasar yang kuat untuk menjadikan Pancasila sebagai idiologi tunggal partai politik di Indonesia. Pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, terkandung di dalamnya jaminan kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing.
Kemudian pada sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradap terkandung di dalammnya jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya.
Pada sila ketiga Persatuan Indonesia, terkandung di dalamnya nilai keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing seperti apa adanya, Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau.
Pada sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh khidmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan terkandung di dalammnya jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Pada sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terkandung didalamnya jaminan terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera.
Penutup
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis.
Hak untuk berserikat dan berkumpul ini kemudian diwujudkan dalam pembentukan partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi dalam sistem politik Indonesia. Partai politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem presidensiil yang efektif.
Penataan dan penyempurnaan partai politik diarahkan pada dua hal utama, yaitu, Pertama, membentuk sikap dan perilaku partai politik yang terpola atau sistemik sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi.
Hal ini ditunjukan dengan sikap dan perilaku partai politik yang memiliki sistem seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang kuat. Kedua, memaksimalkan fungsi partai politik, baik fungsi terhadap negara maupun rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan, serta rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan yang baik.
Mengingat pentingnya peranan partai politik dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia, maka sangat riskan rasanya jika ideologi partai politik tidak diatur secara khusus di dalam UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Pancasila dengan nilai-nilai yang terkandung didalamnya sudah saatnya dijadikan asas tunggal partai politik melalui momentum hari kesaktian Pancasila kita mendorong dilakukannya revisi UU Partai Politik untuk menjadikan PANCASILA sebagai asas tunggal partai politik sebagai upaya menjaga Negara kesatuan Republik Indonesia dan menjadi pondasi abstrak dalam mendukung pembangunan nasional. Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2021!
====
Penulis Direktur Terbit dari Timur Institute dan Dosen Pancasila di UIN Sumatra Utara
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]