Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Beberapa tenaga kesehatan (nakes) beberapa waktu lalu mungkin menerima insentif jauh lebih besar dari biasanya. Itu terjadi karena adanya duplikasi data yang terjadi di sistem aplikasi penyaluran insentif nakes milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sebelumnya mungkin ada pemberitaan bahwa pemerintah akan meminta para nakes untuk mengembalikan kembali kelebihan insentif tersebut. Namun hari ini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kelebihan insentif itu tidak perlu dikembalikan.
"Mekanisme ini sudah dibicarakan dengan Kepala BPK dan sudah setuju kita melakukannya tanpa menarik kembali. Jadi para nakes tidak usah khawatir, ini tidak akan ditarik kembali. Fokus saja bekerja," ucapnya di Gedung BPK, Jakarta, Senin (1/11/2021).
Meski begitu, bagi nakes yang menerima insentif secara double, akan ada kompensasi di bulan berikutnya. Artinya uang kelebihan pembayaran itu dianggap sebagai pembayaran insentif di bulan berikutnya.
Polemik duplikasi data insentif nakes ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Awalnya BPK melakukan pemeriksaan pinjaman luar negeri dari AIIB untuk program Indonesia Respons to COVID-19. Jumlah pinjaman itu mencapai US$ 500 juta. Nah uang tersebut dipergunakan untuk membayar insentif nakes di tahun ini.
Budi menjelaskan Kemenkes sendiri dalam bertanggung jawab dalam pelaksanaan penyaluran insentif nakes untuk para nakes di RS pemerintah pusat, RS swasta, RS TNI Polri dan RS BUMN. Sedang untuk nakes di RSUD anggarannya diberikan melalui pemerintah daerah.
Kemenkes melakukan tanggung jawab itu dengan membenahi mekanisme penyalurannya. Dari yang tadinya melalui rumah sakit, menjadi langsung ke rekening nakes melalui aplikasi. Kebetulan juga Kemenkes di tahun ini ketambahan penyaluran insentif yang di 2020 terjadi tunggakan yang belum disalurkan sebesar Rp 1,4 triliun.
Menurut BPK ada 1 prosedur yang tidak dilakukan dalam proses mitigasi penyaluran ke sistem yang baru. Prosedur itu adalah data cleansing, sehingga terdapat data yang menjadi ganda.
"Dalam proses transisi ini ada data yang tidak bagus. Tapi di bawah 1% dari total seluruh dana. Begitu ditemukan ada duplikasi kita perbaiki dan sekarang sudah makin kecil," ucap Budi.
Sebelumnya Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa pada periode 19 Agustus 2021 jumlah penerima duplikasi insentif sebanyak 8.961 nakes.
"Secara khusus itu sampai 8 September 2021 masih penambahan insentif nakes. Ada kelebihan 8.961 nakes sampai 19 Agustus 2021. Kelebihan pembayaran ke nakes Rp 178 ribu sampai dengan Rp 50 juta," terangnya.(dtf)