Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
BANK Indonesia (BI) masih optimistis nilai total transaksi e-commerce pada akhir 2021 bakal melonjak tinggi. Gubernur BI, Perry Warjiyo, memperkirakan, nilai transaksi e-commerce di tahun ini sebesar Rp 395 triliun, atau tumbuh 48,4% year on year (yoy), seiring dengan cepatnya akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional. (Bank Indonesia, 2021). Proyeksi yang dibangun oleh Bank Indonesia tentu dapat dinilai wajar karena faktanya transaksi ekonomi dan keuangan digital tumbuh sangat tinggi, didukung dengan meningkatnya minat masyarakat untuk belanja online.
Optimisme bank sentral ini seiring dengan capaian manis penjualan e-commerce pada semester I- 2021. BI mencatat, nilai transaksi e-commerce pada paruh pertama tahun ini sebesar Rp 186,75 triliun atau tumbuh 63,36% yoy.Pertumbuhan penjualan e-commerce juga terlihat berkembang pesat dari tahun ke tahun. Mengutip data BI, terlihat peningkatan transaksi e-commerce bahkan sejak 2017. Pada waktu itu, transaksi e-commerce tercatat Rp 42,2 triliun. Kemudian, pada 2018, transaksi e-commerce tercatat Rp 105,6 trilun atau naik 150,24% yoy.
Jumlah nilai transaksi meningkat lagi pada tahun 2019 yang pada waktu tercatat Rp 205,5 triliun atau tumbuh 94,69% yoy. Transaksi e-commerce naik lagi pada tahun 2020, di mana perhitungan akhir BI menunjukkan angka Rp 266 triliun atau terjadi peningkatan 29,44% yoy. Lebih lanjut, seiring meningkatnya preferensi belanja daring, maka BI akan lebih memperhatikan lagi perluasan sarana instrumen pembayaran secara digital.Dalam rasional ini, bisnis e-commerce di Indonesia diprediksi terus bertumbuh hingga 2025. Hal inilah yang membuat sejumlah perusahaan dari berbagai negara tergiur pasar di Indonesia.
Seperti yang dilakukan oleh Malaysia External Trade Development Corporation (MATRADE). Agensi promosi perdagangan yang memfasilitasi perusahaan Malaysia dalam mengakses pasar global itu menggelar misi promosi perdagangan di Jakarta. Pihak Trade Commissioner MATRADE Jakarta bahkan secara lugas menyebut jika Indonesia memiliki pasar e-commerce yang sangat besar.
Perusahaan Malaysia yang berpartisipasi dalam program ini antara lain produsen makanan ringan, produk berbahan dasar kelapa, minuman dan makanan ringan untuk produk bayi. Sebagian perusahaan sudah ada distributor di Indonesia, tapi hari ini lebih terarah kepada e-commerce, karena Indonesia itu marketnya sangat besar. Indonesia akan menjadi negara keempat atau kelima terbesar di dunia.
Hal inilah yang membuat negara-negara lainnya termasuk Malaysia tertarik untuk berinvestasi di Indonesia. Indonesia memiliki pasar yang seksi dalam dunia ekonomi digital. Kerja sama ini pun berpeluang mendorong UMKM di Tanah Air masuk ke Malaysia.
Nilai Ekonomi
Pada saat ini transformasi digital memiliki peranan penting dalam bisnis. Tak hanya bergerak menuju model digital dalam membantu perusahaan menghadapi badai perubahan yang bergejolak dikarenakan wabah Covid-19. Transformasi digital membuka peluang baru untuk pertumbuhan bisnis dan memastikan organisasi bisnis tetap unggul menjalani kehidupan ekonomi pascapandemi.
BACA JUGA: Carian Solusi Masalah Ekonomi Sumatra Utara
Dalam studi Chaffey dan Chadwick (2016) “Digital marketing is the application of the internet and related digital technologies in conjunction with traditional communications to to achieves marketing objectives.” Artinya, pengertian pasar digital atau digital marketing merupakan bentuk pasar aplikasi internet yang berhubungan erat dengan teknologi digital, keberadaannya berhubungan dengan proses komunikasi tradisional untuk mencapai tujuan pemasaran.
Menurut Chaffey dan Chadwick,pasar ekonomi digital memiliki kemampuan untuk memahami konsumen karena memuat profil, perilaku, nilai, dan tingkat loyalitas. Selain itu, pasar digital mempermudah ruang komunikasi yang ditargetkan dalam pelayanan online sesuai kebutuhan masing-masing.
Jauh sebelum pandemi datang, transformasi digital sejatinya dipersiapkan sebagai tujuan jangka panjang banyak bisnis karena faktor efisiensi biaya dan efektivitas operasional usaha. Namun, Covid-19 mempercepat adopsi transformasi digital kedalam dunia bisnis.
Saat dunia mengalami stagnasi akibat pembatasan masyarakat. Berbagai transaksi jual beli yang sebelumnya memerlukan pertemuan antara penjual dan pembeli, kini sudah beralih secara online. Bahkan kini, mayoritas konsumen sudah terbiasa melakukan jual beli secara online.
Di Asia Tenggara, ekonomi digital Indonesia diperkirakan akan berkembang hingga USD 300 miliar (Kemenkeu RI, 2021). Selain itu, kini dan masa depan dunia usaha juga akan mendapatkan lebih banyak interaksi dan transaksi pada perangkat seluler melalui internet daripada fisik atau tatap muka.
Fakta ini menunjukan bukti jika pasar digitalisasi merupakan masa depan untuk bisnis. Para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), perlu segera mempercepat akselerasi digital demi membangun ketahanan usaha di masa mendatang.
Transformasi ekonomi digital Indonesia sejak 2010 telah berkembang dengan pesat. Program digitalisasi selama pandemi Covid - 19 faktanya terus menerus meningkat tajam, masyarakat pun cendrung memaksimalkan media digital serta meningkatkan kreativitas dan inovasi demi bertahan dalam bisnis. Pemerataan akses dan kemudahan pemanfaatan digital diperlukan demi meningkatkan kesejahteraan secara utuh.
Berangkat dari hal inilah,pasar ekonomi digital menjadi satu prioritas pemerintah Indonesia dan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, bahkan nilai ekonomi digital sudah ditargetkan mengalami peningkatan 2,9% menjadi 4,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2024. Membaca data proyeksi ini jelas jika ekonomi Indonesia kedepannya akan sangat bergantung pada pasar ekonomi digital.
Sampai kini, perkembangan ekonomi digital berjalan sangat dinamis. Pesatnya perkembangan startupdan unicorn di Indonesia turut menambah value (nilai)ekonomi digital secara banyak. Perkembangan layanan modern dalam wujud aplikasi sepatutnya mendapatkan perhatian secara optimal karena dengan regulasi yang tepat struktur industri bisnis akan berjalan secara kuat.
Apalagi jika melihat nilai total transaksi (Gross Merchandise Value -GMV) ekonomi digital Indonesia yang tumbuh lebih dari 40% setiap tahunnya sejak 2015 dan diprediksi akan mencapai US$ 130 miliar pada 2025 (Kemenkeu, 2021) maka dapat terlihat jelas jika Indonesia merupakan pasar digital yang paling menjanjikan dibandingkan negara lain di Asia Tenggara. Oleh karena itu dalam memfasilitasi pertumbuhan ekonomi digital, pemerintah harus benar – benar memastikan keamanan ekosistem digital untuk para penggunanya dan menyediakan lingkungan yang kondusif untuk inovasi.
Pemerintah harus benar-benar serius mengejar target dengan tetap berfokus pada empat area kebijakan: perlindungan konsumen, kerahasiaan data pribadi, keamanan siber, dan kualitas layanan pembayaran elektronik. Hal ini dirasa penting mengingat minimnya regulasi, dan bila diperbaiki, ekosistem ekonomi digital Indonesia inklusif akan berkembang pesat.
Sampai hari ini, regulasi hukum Indonesia tentang aturan perlindungan konsumen masih belum mengakomodasi model bisnis yang muncul menimbulkan potensi hambatan untuk berusaha seperti persyaratan perizinan bagi para penjual online .
Menata Regulasi
Meningkatnya kebocoran data pribadi dan serangan siber juga menunjukkan kepada kita pentingnya kerahasiaan data dan juga keamanan siber. Namun sayangnya hingga kini, regulasi keamanan data pribadi masih belum selesai dan Rancangan Undang – Undang (RUU) juga masih dalam tahap pembahasan. Disisi lain, perbaikan regulasi pembayaran elektronik juga harus mengalami kemutakhiran.
Pada sisi yang lain, pihak Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekiranya juga mampu membantu mempertahankan komunikasi berkelanjutan dengan para pelaku usaha yang akhirnya menciptakan lingkungan dan regulasi sistem pasar digital untuk tetap kondusif berinovasi. Hadirnya modernisasi dalam pembayaran elektronik tetap harus memiliki pengawasan keamanan siber dan kerahasiaan data.
Untuk meregulasi area ekonomi digital efektif, diperlukan proses pengaturan efektif dengan sistem co-regulationyang melibatkan pihak pemerintah dan non-pemerintah sehingga menghasilkan kolaborasi pelaksanaan kebijakan dan regulasi. Upaya semacam ini akan membantu proses regulasi ekonomi digital berjalan secara seimbang.
Secara umum, pasar ekonomi digital memiliki potensi dan peluang yang besar dalam mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi yang inklusif. Akan tetapi perlu didukung dengan infrastruktur dan regulasi persaingan usaha yang sehat serta pasar yang kompetitif sehingga percepatan ekonomi digital akan dapat menumbuhkan kesadaran dan semangat baru dalam berinovasi.
Pengalaman negara lain menunjukkan ada beberapa perusahaan e- commerce, yang mampu secara dominan menguasai pasar global karena faktor kekuatan persaingan yang sangat kuat dan mampu melemahkan banyak perusahaan kecil yang bergerak dalam jasa usaha yang sama.
Di Indonesia, pasar masih terbuka dan segmentasi perilaku konsumen juga sangat variatif,sehingga meskipun perusahaan memiliki kekuatan pasar (market power)yang sangat kuat, semua perusahaan tetap harus bekerja keras untuk merebut segmentasi pasar ekonomi yang berbeda antar daerah di Indonesia.
Penting bagi pemerintah Indonesia untuk dapat terus menyediakan ekosistem pasar yang kondusif beserta paket regulasi hukum yang jelas untuk dapat mengatur segala macam sistem pasar ekonomi digital.Baik itu menyangkut sistem persaingan usaha, merger ataupun sistem akuisisi industri sehingga menciptakan lahirnya sebuah tatanan ekonomi digital yang kondusif dan praktis.
Upaya strategis ini menjadi sangat penting dipersiapkan pemerintah dalam kondisi sekarang demi antisipasi terjadinya perubahan digital yang sangat cepat.
====
Penulis Analis dan Direktur Eksekutif Jaringan Studi Indonesia.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]