Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
DATA riset menunjukkan jika kompleksitas perubahan suhu udara telah mendorong semakin tingginya perubahan iklim. Seperti yang diriset oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Indonesia mencatatkan data suhu udara rata-rata antara tahun 1981 hingga 2010 mencapai 26,60 derajat Celcius. Sedangkan suhu udara rata-rata pada 2020 mencapai 27,30 derajat Celcius.Tingginya perubahan suhu udara menunjukkan jika Indonesia masih rentan terkena dampak besar dari perubahan iklim.
Secara ilmiah, perubahan iklim merupakan pokok persoalan yang dapat mengancam masa depan kehidupan manusia. Menyikapi masalah ini, Indonesia telah secara tegas menyampaikan komitmen besarnya untuk ikut berkontribusi menghadapi situasi darurat menyangkut perubahan iklim.
Hal ini dinilai wajar, karena secara global, kenaikan suhu udara merupakan wacana serius dalam diskursus global. Berdasarkan data resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 1 Januari hingga 9 Maret 2021 tercatat ada sebanyak 763 kejadian bencana di Indonesia. Jika melihat data, mayoritas bencana didominasi masalah banjir, yakni sampai pada 337 kasus. (BPNB, 2021). Mengacu data ini, maka sudah sewajarnya jika pemerintah Indonesia mawas diri menyikapi kejadian cuaca ekstrem yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Mudahnya perubahan iklim dengan dampak bencana alam inilah yang menjadi poin krusial dalam pembahasan Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau juga dikenal United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang menjadi agenda tahunan pertemuan formal UNFCCC atau dikenal sebagai Conference of the Parties (COP).
Eksistensi COP merupakan keputusan tertinggi konferensi yang menjadi pengawas penerapan instrumen hukum alam. Dalam konferensi perubahan iklim ke-26 (COP 26) yang berlangsung di Glasgow, Skotlandia sejak 31 Oktober-12 November 2021. Banyak negara mengirimkan delegasi membangun kesepakatan bersama dalam menyelamatkan bumi dari ambang kehancuran dan pengrusakan alam.
Atensi Bersama
Melalui forum konferensi COP26 yang diadakan 1–12 November 2021 di Glasgow, banyak negara menyampaikan komitmennya dalam pengendalian perubahan iklim. Di antaranya pengurangan emisi karbon.
Kesadaran pengendalian emisi karbon memerlukan perubahan konsumsi secara masif. Emisi CO2 harus turun 60 persen. Upaya mengurangi emisi karbon, masyarakat harus dapat melepaskan diri dari ketergantungan penggunaan bahan mentah fosil untuk kebutuhan transportasi, industri, maupun sumber tenaga listrik.
Untuk mengejar nilai rasional ini, pendayagunaan energi baru dan terbarukan (EBT) jelas menjadi hal yang penting untuk diterapkan dalam bermasyarakat. Dalam implementasi lebih jauh, kebijakan ramah lingkungan sepatutnya digunakan sebagai sentris utama untuk dapat membentuk akselerasi ekonomi berbasis teknologi hijau, peningkatan penggunaan biofuel, dan mengembangkan ekosistem industri kendaraan listrik, teknologi karbon, energi hidrogen, menciptakan industri hijau, dan pasar karbon menjadi langkah taktis mengurangi masalah emisi karbon.
Jika mengacu data dari Climate Watch (2020), Cina merupakan negara dengan kontributor emisi gas rumah kaca terbesar di dunia. Cina telah menghasilkan 12.399,6 juta metrik ton karbon dioksida ekuivalen (MtCO2e) atau setara 26,1 persen dari total emisi global. Selain Cina, Amerika Serikat (AS) menyusul dengan menyumbang 6.018,2 MtCO2e yang setara 12,7 persen emisi global.
Ada pula negara Uni Eropa yang menyumbang 3.572,6 MtCO2e atau setara 7,52 persen dari emisi global. Sementara untuk Indonesia masuk catatan sepuluh negara dengan emisi gas rumah kaca terbesar dunia.
Berdasarkan data, emisi gas rumah kaca di Indonesia sebesar 965,3 MtCO2e atau setara 2 persen emisi dunia, yang mayoritas berasal dari sektor energi.
Ketergantungan Indonesia pada konsumsi energi bahan mentah fosil seperti batubara jelas menjadi hal yang sangat memprihatinkan. Apalagi jika melihat kondisi global yang saat ini mematok tinggi nilai harga batubara pada bursa batubara ICE Newcastle yang menembus angka US$270 per ton awal Oktober 2021. Jelas ini menjadi tekanan sendiri bagi Indonesia yang masih belum mampu menjadi negara produsen batubara mentah dan hanya menjadi negara konsumsi.
Secara indeks, harga batubara dunia telah naik sebesar 450% dalam satu tahun. Sama dengan gas alam, yang harganya mencapai US$6 per MMBtu. Kenaikan harga kedua sumber energi primer turut menyumbang 50% dari struktur energi dunia, dan merupakan kenaikan tertinggi dalam sejarah energi dunia.
Di tengah pemulihan ekonomi global pasca covid-19, tekanan menstabilkan kebutuhan energi menjadi utama. Karena sejak aktivitas ekonomi global mengalami penurunan, tak dipungkiri jika permintaan energi mengalami penurunan. Karena itu, tak mengherankan jika para produsen energi dunia mulai banyak memangkas
produksi minyak dan batubara.
Saat ini, Cina tengah menghadapi krisis energi yang disebabkan naiknya permintaan barang akibat pemulihan ekonomi, yang pada akhirnya mendorong terjadinya peningkatan kebutuhan energi.
Pada sisi yang lain, energi terbarukan tak mampu menutup kekurangan kebutuhan energi. Hal ini membuat Cina harus mengandalkan sumber energi lama, yakni batubara. Namun, kelangkaan jumlah pasokan batubara selama pandemi Covid-19 membuat harga batubara kian melambung tinggi dan mahalnya harga batubara ini jelas tak menguntungkan efisiensi konsumsi negara.
BACA JUGA: Menata Ekosistem e-Commerce Indonesia
Dalam pemenuhan ekonomi, sejatinya negara tidak dapat terlalu bergantung kepada sumber energi yang memiliki harga tinggi atau dengan kata lain komponen harga bahan bakar tak boleh menjadi faktor dominan dalam total biaya produksi. Di sisi lain, sumber energi fosil harus dapat dengan mudah digantikan dengan energi lain yang lebih bersih dan memiliki keunggulan dan nilai efesiensi yang setara dihasilkan oleh energi fosil.
Karena itulah, masalah perubahan iklim merupakan ancaman yang nyata bagi eksistensi kebutuhan manusia jangka
panjang. Dalam konteks ini, wajar jika setiap perencanaan energi harus selalu dipersiapkan secara matang dengan kajian mendalam dan analisa komprehensif.
Hal penting yang perlu diingat, Indonesia sejatinya telah ikut meratifikasi Perjanjian Paris menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim), adanya landasan hukum ini tentu menjadi koridor penting bagi pemerintah untuk dapat lebih berani membuat skematisasi hulu dan hilir implementasi pendayagunaan energi baru yang ramah lingkungan.
Komitmen Rasional
Secara taktis,dibutuhkan penyatuan langkah progresif guna melindungi bumi dengan inisiatif pemerintah Indonesia dengan membangun kesadaran lingkungan. Dalam peran ini, pemerintah harus berani memainkan fungsional strategis untuk cermat membuat regulasi paket kebijakan industri hijau sebagai komponen struktur pembangunan
nasional secara berkelanjutan. Termasuk kesadaran hukum yang dibangun pasal 33 Undang - Undang Dasar (UUD) 1945 ayat 3 berbunyi, “bumi dan air dan kekayaan alam yangterkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Untuk mewujudkan kemakmuran negara bebas krisis iklim dan energi, sesungguhnya Indonesia punya modal yang besar karena memiliki cadangan geothermal terbesar di dunia. Selain itu Indonesia tercatat memiliki sumber energi surya, dan potensi energi sampah tumbuhan yang besar dan ini tersebar pada banyak daerah Indonesia.
Tentu hal ini menjadi potensi yang sangat penting ditengah keunggulan utama Indonesia yang memiliki banyak kawasan cadangan hutan tropis terluas di dunia.
Melihat dasar itulah, keinginan pemerintah untuk menciptakan nol atau zero emisi sesungguhnya akan mudah terwujud jika pemerintah serius dalam membenahi tata kelola pendayagunaan sumber daya alam (SDA) dengan cara membatasi penambangan hutan dan eksploitasi lahan batubara ilegal.
Selain itu, penghapusan subsidi bahan bakar minyak demi mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap
bahan mentah SDA menjadi nilai penting bagi ketahanan energi masyarakat Indonesia. Jika hal ini dilakukan secara tepat, bukan hal mustahil jika Indonesia akan selamat dari ancaman krisis iklim dan energi berkepanjangan.
====
Penulis Eksekutif Peneliti Jaringan Studi Indonesia.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]