Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias Barat. Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, menegaskan, sebelum tanggal 22 Desember 2021 target vaksinasi Covid-19 di Nias Barat harus mencapai 70% dari target 66.910 orang. Hal ini agar Nias Barat tetap berada di level 2 sesuai ketentuan.
Bupati menyampaikan hal itu pada rapat koordinasi tim Gugus Covid19 di Aula Soguna Bazato, Selasa (30/11/2021). Rakor dihadiri para kepala desa, camat, TNI dan Polri.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Nias Barat, Sabahati Gulo, melaporkan, progres peningkatan target vaksinasi di Nias Barat sejak tiga bulan terakhir cukup menggembirakan. Posisinya dari 14% saat ini mencapai 53%. Dia berharap agar dalam waktu dekat dapat mencapai target 70%.
Menindaklanjuti pasal 13A ayat 4 Perpres Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksinasi dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19, serta untuk mencapai target vaksinasi covid-19 di Nias Barat, Bupati Khenoki Waruwu mengeluarkan surat edaran. Tujuannya agar masyarakat dan stakeholders mau divaksin, bahkan bupati menyampaikan ancaman kepada oknum yang tidak mau divaksin.
Berikut sanksi yang akan diterapkan Bupati Nias Barat bagi yang belum divaksin:
1. Penundaan pembayaran honorarium bagi pegawai tidak tetap;
2. Penundaan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi PNS;
3. Menunda pembayaran jaminan sosial/ bantuan sosial dalam bentuk apapun bagi KPM yang belum divaksin;
4. Menunda pengesahan bagi anggota BPD yang baru terpilih di Desa;
5. Tidak memberikan izin hadir dalam kegiatan sosial maupun keagamaan.