Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapanuli Tengah. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga menyosialisasikan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di PIA Hotel Pandan, Rabu (15/12/2021). Kepala Kantor KPP Pratama Sibolga, Jerry Fadlinsyah, mengatakan, sosialisasi UU HPP bertujuan agar ada persamaan pemahaman bagi wajib pajak dan pelaku usaha di Sibolga dan Tapteng, sehingga diharapkan implementasi UU HPP dapat berjalan optimal.
“UU HPP merupakan bekal dalam meneruskan perjalanan menuju cita-cita Indonesia Maju yang mengalami disrupsi akibat Covid-19. Reformasi perpajakan melalui UU HPP ini diharapkan menjadi momentum mengatasi dampak ketidakpastian ekonomi global, sekaligus menjadi instrumen multidimensional objektif,” kata Jerry.
Ia menjelaskan, azas peraturan perpajakan yang ingin dibangun dalam UU HPP, yakni perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesejahteraan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan dan kepentingan nasional.
“UU HPP ini untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Tentunya hal ini membutuhkan banyak sumber daya, dan harus didesain dengan hati-hati dan detail,” katanya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS), bidang lapangan usaha penggerak perekonomian di Sibolga dan Tapteng adalah perdagangan besar dan eceran, bidang pertanian, kehutanan, perikanan, konstruksi, transportasi dan perdagangan serta administrasi pemerintahan.
“Sesuai rencana jangka panjang kedua pemerintahan tersebut hingga tahun 2022, bidang ekonomi unggulan yang akan terus diperhatikan adalah pertanian, perkebunan, peteranakan dan perikanan,” jelasnya.
Untuk itu, melalui UU HPP itu pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak yang berujung pada peningkatan pendapatan Negara, dan pada akhirnya ada peningkatan rasio pajak.
“Perlu kita pahami, bahwa tujuan UU HPP adalah sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat,” kata dia.
Jerry menambahkan, untuk informasi lebih lanjut terkait UU HPP dapat mengajukan pertanyaan atau pun comment di Facebook IG Twitter @pajaksibolga dan telepon ke 0631 23125 / 082274562781.
Untuk menyukseskan kegiatan, KPP Pratama Sibolga menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Seksi Pelayanan, Riana Julianty Siregar; Kasi Penjaminan Kualitas Data, Bernard Sirait; dan Penyuluh Pajak, Natalin R Siregar.
Materi sosialisasi mencakup asas, tujuan, dan ruang lingkup UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pengungkapan sukarela wajib pajak dan lainnya.
Hadir di acara itu, pejabat dari Dinas PKAD Sibolga, pejabat KPPBC Sibolga, pejabat KPPN Sibolga, instansi perbankan, lembaga dan asosiasi pengusaha Sibolga dan Tapteng serta Wajib Pajak lainnya.
Pada kesempatan itu juga, KPP Pratama Sibolga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Wajib Pajak dengan pembayaran pajak terbesar tahun 2021.