Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisniadaily.com-Medan. Hari ini, Kamis (23/12/2021), program relaksasi (pemutihan denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pemprov Sumut terakhir. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut selaku OPD yang menjalankan program itu sejak 25 Oktober 2021, berupaya merealisasikan target penerimaan, baik dari PKB dan BBNKB.
"PKB baru terealisasi 95,39 persen, sementara BBNKB sekitar 103 persen. Sebenarnya masih jauh sekali (capaian target untuk PKB) itu, sebab selisih sekitar lima persen tentu sulit mendapatkannya apalagi besok sudah closing," kata Kabid PKB pada BP2RD Sumut, Syaiful Bahri menjawab wartawan, Kamis (23/12/2021).
Meski demikian, Syaiful mengungkapkan, jika dibagi kelebihan pendapatan di sektor BBNKB dari program relaksasi ini ke sektor PKB, maka dapat menutupi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pihaknya pada kedua sektor dimaksud 2021 ini.
Sesuai estimasi target, kata dia, sektor PKB itu mesti tercapai hampir Rp 2,3 triliun. Melihat persentasenya yang masih 95 persenan, maka dibutuhkan sekitar Rp 103 miliar lagi guna memperoleh capaian target dimaksud.
Adapun untuk target BBNKB, cuma naik tipis dari tahun lalu yaitu 102%. "Memang beratlah tahun ini, karena untuk makan dan kebutuhan sehari-hari masyarakat saja terpenuhi, itu sudah syukur, bagaimana pula mau bayar pajak," katanya.
Ia mengatakan segala daya upaya telah pihaknya lakukan untuk menggenjot pendapatan pada kedua sektor primadona PAD Sumut itu. Diketahui, kebijakan ini tertuang dalam Pergub Nomor 20/2021 tentang relaksasi PKB dan BBNKB pada situasi pandemi covid-19 yang diberikan kepada pemilik kendaraan roda 2, roda 3, roda 4 dan seterusnya.
Program relaksasi yakni pembebasan pokok PKB yang tertunggak untuk PKB tahun ketiga dan seterusnya. Pembebasan pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada tahun berjalan. Pembebasan pokok PKB tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang masih menjadi piutang pajak.
BPPRD Sumut setidaknya mesti mengejar realisasi Rp 782.357.795.528 di triwulan IV untuk sektor PKB. Sedangkan sektor BBNKB, realisasi yang harus dicapai Rp 325.849.396.634. Pada 2 tahun sebelumnya, program relaksasi ini mampu over target.