Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Johanes Lukman Lukito, terdakwa dalam kasus pidana korupsi pembangunan water park di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatra Utara pada tahun 2014 dengan nilai kontrak Rp 17.925.000.000 yang bersumber dari dana penyertaan modal PT Bumi Nisel Cemerlang (BNC) tahun anggaran 2013 dan 2015.
Melalui istrinya (IS), Johanes Lukman Lukito, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3.590.698.714, Jumat (7/1/2022).
Hal itu disampaikan Kejari Nias Selatan, Mukharom, yang didampingi Kasi Intel, Satria; DP Zebua, Kasi Pidsus; Raffles Napitupulu, Kasi Pidum; Juni K Telaumbanua; dan Kasi Datun, Ya'atulo Hulu, pada konferensi pers di kantor Kejari Nias Selatan.
"Pada hari ini, istri terpidana Johanes Lukman Lukito, telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 3.590.698.714," ujar Mukharom.
Uang tersebut diserahkan oleh istri Johanes Lukman Lukito ke kas negara melalui Bank BNI. Mukharom menjelaskan, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) pada poin ke 3 menyatakan bahwa menghukum terdakwa Johanes Lukman Lukito, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.890.698.715.
Di kompensasi dengan uang yang disita/disetor terpidana sebesar Rp 4.500.000.000 yang sudah terlebih dahulu disetorkan oleh yang bersangkutan tertanggal 06 September 2019 ke Kas Negara.
Sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp 3.390.698.715 ditambah uang dengan denda sebesar Rp 200.000.000.
"Hari ini melalui keluarganya, terpidana telah menutupi sisa kerugian negara tersebut sebesar Rp 3.590.698.714," jelasnya.
Saat ini, kata dia, terdakwa Johanes Lukman Lukito, masih ditahan di lembaga pemasyarakatan tanjung gusta Medan.
Johanes Lukman Lukito, ditangkap oleh Tim Kejati Sumut pada Senin (17/2/2020) di Mal Pantai Indah Kapuk setelah ditetapkan sebagai DPO selama kurang lebih 1 tahun.
Atas kasus tersebut, Johanes Lukman Lukito, divonis 4 tahun penjara. Ditambah bila yang bersangkutan tidak membayar denda sebesar Rp 200.000.000 dan uang pengganti sebesar Rp 3.390.698.714, maka yang bersangkutan dihukum penjara menjadi 8 tahun 4 bulan penjara.
"Dengan dibayarnya uang denda dan uang pengganti sehingga hukuman yang akan dilaksanakan oleh terpidana hanya hukuman badan saja yaitu 4 tahun penjara. Sehingga hukuman tambahan berupa 4 tahun 4 bulan penjara dengan sendirinya akan hangus dan hanya hukuman badan selama 4 tahun penjara," sebut Mukharom.
Ditanyai terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, Mukharom, mengungkapkan bahwa saat ini sudah dua yang ditetapkan sebagai terpidana, satu atas Yulius Dakhi, telah selesai menjalani hukuman badan, sementara satunya lagi yaitu Johanes Lukman Lukito, sedang menjalani hukuman badan.
"Kita belum tau (ada tersangka lain), tapi kalau ada bukti pendukung lain maka kita akan coba buka kembali untuk pengembangan berikutnya," tukasnya.
Johanes Lukman Lukito, sendiri diketahui adalah merupakan Direktur PT Rejo Megah yang merupakan perusahaan yang mengerjakan pembangunan Nias Water Park di Nias Selatan. Sementara Yulius Dakhi, adalah merupakan Direktur BUMD Nias Selatan.