Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Taput. Proyek pembangunan Jalan Lingkar Luar (Ringroad) Siborongborong di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara mendadak ramai dan menjadi perbincangan khalayak ramai.
Pasalnya, Anton Sihombing (73), salah seorang warga pemilik lahan yang tanahnya terkena dampak (peruntukan) pembangunan jalan, membangun tembok setinggi kurang lebih satu meter di badan jalan yang masih dalam tahap pekerjaan. Tembok dibangun tepatnya di salah satu titik pembangunan di Desa Lobu Siregar.
Jalan Lingkar Luar Siborongborong yang dibiayai APBN itu, sesuai rencana akan dibangun sepanjang kurang lebih 17 Km melewati beberapa desa di Kecamatan Siborongborong, diantaranya Desa Pohon Tonga, Desa Lobu Siregar dan Desa Sitabo-tabo.
Anton Sihombing, kepada sejumlah awak media Jumat (7/1/2022) mengatakan, tembok yang dia bangun sebagai bentuk protes kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, karena pelepasan lahan miliknya tidak melalui musyawarah dan belum ada kesepakatan.
"Saya minta Pemda Taput mengembalikan tanah saya seperti semula. Karena belum ada kesepakatan," akunya.
Anton juga mengaku, tanah yang dimilikinya dibeli sudah sesuai keputusan Pengadilan Tapanuli Utara tahun 1975.
"Ini tanah saya bersertifikat. Kecuali tanah sertifikat Pemda atau yang lain. Kalau ada pelepasan lahan untuk pembangunan, masyarakat harusnya diajak bermusyawarah," ucapnya.
Ia pun mengaku belum pernah dipanggil oleh Pemda terkait pembebanan lahan sejak pembangunan Jalan Lingkar dimulai.
"Pernah memang, bertemu secara informal di Jakarta. Bertemu dengan Kabag Tarukim, PUPR dan Sekda. Tetapi setelah itu, saya tidak pernah lagi diajak bermusyawarah," ucapnya.
Lanjut Anton Sihombing, pada prinsipnya dia tidak menghambat pembangunan. Hanya saja para pemilik lahan harus diundang bermusyawarah.
"Saya tidak menghalangi pembangunan. Tetapi PP 19 itu dilaksanakan. Masyarakat jangan ditakut-takuti. Pemerintah itu pengayom masyarakat," ucapnya.
Menanggapi pernyataan Anton Sihombing, perihal pelepasan lahan miliknya tanpa melalui musyawarah dan belum ada kesepakatan. Sekdakab Taput Indra Simaremare, ketika dikonfirmasi medanbisnisdailycom Sabtu (8/1/2022) menyampaikan, seluruh proses pelepasan lahan peruntukan pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong, telah dilakukan sesuai prosedur.
Kata Indra, masyarakat di desa sekitar yang lahannya terkena dampak pembangunan telah berulang kali diundang dan mengikuti sosialisasi pembebasan lahan, sebelum pembangunan jalan dimulai.
"Pada prinsipnya, masyarakat secara sukarela memberikan lahan mereka untuk kepentingan pembangunan jalan dimaksud," kata Indra.
Terkait pembebasan lahan milik Anton Sihombing, Indra mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah menitipkan uang ganti untung (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Tarutung, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) 19 Tahun 2021.
"Perlu kami tegaskan, uang ganti untung terkait pembebasan lahan Anton Sihombing dimaksud, Pemkab Taput telah dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Tarutung, sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh tim penilai independen (appraisal)," kata Indra.
Menurut Indra, jalur itu ditempuh karena antara pihak Pemkab Taput dengan pihak Anton Sihombing, tidak ada titik temu soal besaran nilai ganti untung terhadap pembebasan lahan dimaksud.
"Jadi nilai ganti untung terhadap pembebasan lahan dimaksud ditentukan oleh tim penilai independen (Appraisal) dan sudah kita titipkan (konsinyasi) di PN Tarutung," jelas Indra.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Tarutung, Golom Silitonga SH, MH hendak dikonfirmasi lewat telepon seluler, terdengar sedang sibuk. Konfirmasi lewat pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.