Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3 tahun bui dan 6 bulan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Azis dinyatakan bersalah memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (17/2/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan pidana dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," sambung hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah. Karena itu, Azis meminta seorang anggota polisi bernama Agus Supriadi untuk dikenalkan ke penyidik KPK.
"Terdakwa berusaha agar dirinya tak dijadikan tersangka oleh KPK yaitu dengan cara meminta Agus Supriadi mengenalkan penyidik KPK yang ternyata Agus Supriadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa di rumah dinas terdakwa," kata hakim anggota Fahzal Hendri.
"Dimana terdakwa meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju untuk melakukan pemantauan dan pengawalan supaya terdakw tidak menjadi tersangma dengan imbalan Rp 4 miliar dari terdakwa dan Aliza Gunado. Atas tawaran tersebut Robin melakukan pemantauan mengajak Maskur Husain," imbuh hakim.
Hakim mengatakan setelah keduanya sepakat, Azis Syamsuddin memberikan uang DP ke AKP Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK saat itu sebesar Rp 300 juta. Tak hanya itu, Azis pada 5 agustys 2020 juga memberikan uang USD 100 ribu kepada AKP Robin.
"Selanjutnya Agustus 2020-Maret 2021 terdakwa juga bbrp kali memberikan uang SGD 171.900 kepada AKP Robin dan Maskur. Dimana uang tersebut ditukarkan ke money changer oleh AKP Robin menjadi rupiah yakni Rp 1,887 miliar," tutur hakim.
Hakim mengatakan total Azis Syamsuddin menyerahkan ke AKP Robin Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp 3.619.658.531.
"Sehingga uang yang diserahkan kepada terdakwa dan AKP Stepanus Robin Pattuju seluruhnya Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu USD. Padahal sebenarnya saksi AKP Robin selaku penyidik KPK tidak melakukan apapun terkait kasus terdakwa, sedangkan saksi Maskur Husai hanya memantau (kasus Azis Syamsuddinl melalui internet," tegas hakim.
Karena itu, Azis Syamsuddin bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(dtc)