Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH selaku kuasa hukum, AN (49) nasabah PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, AN, mendesak pihak asuransi ini mencairkan klaim asuransi kliennya tersebut.
Desakan itu disampaikan pengacara kondang itu menanggapi klarifikasi yang dilayangkan pihak PT Asuransi Jiwa General Indonesia yang memuat ketidakkonsekwenan dalam mencairkan klaim asuransi nasabah AN. Pasalnya, hingga 3 tahun ditunggu, pihak asuransi tidak kunjung mencairkan klaim kliennya tersebut.
Darmawan Yusuf membongkar fakta yang dinilai mampu mematahkan jawaban yang dilempar oleh pihak asuransi Generali (PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia). Dimana, yang menjadi inti permasalahan adalah asuransi Generali Konvensional, dan bukan dengan asuransi Generali Syariah, sebab itu dua yang berbeda.
"Gak ada hubungannya dengan putusan Pengadilan Agama, itu kan Generali Syariah, jangan diputar-putar isu kayak seolah-olah ingin membalikkan isu. Klien saya ada masuk 2 asuransi, Generali Konvensional dan Generali Syariah. Generali Syariah itu proses hukum di Pengadilan Agama tingkat 1 dan tingkat 2, bukan saya kuasa hukumnya, itu berbeda," kata Darmawan.
Ia menegaskan, dirinya bukan bicara soal syariah tetapi generali konvensional. "Tidak ada hubungannya dengan Syariah Generali, saya bicara hari ini bukan terkait Syariah, tapi yang Generali Konvensional, yang setiap bulan klien saya itu membayarkan biaya premi polis Rp 10 juta per bulan," tegasnya.
"Jadi tidak ada hubungannya, saya datang terkait Generali Konvensional dan nomor polisnya pun berbeda, saya heran kenapa mereka bisa hubungkan dengan gugatan Pengadilan Agama, itu polisnya Generali Syariah, itu gak ada hubungan, saya sekarang datang untuk Generali Konvensional dengan nomor polis 00197631, kalau yang mereka jawab itu gak ada hubungan, jangan mereka memutar balik, yang mereka bilang itu (Generali Syariah) Rp 4.750.000 per bulan, tapi saya tidak mau mencampuri, karena gugatan awal pertama Pengadilan Agama tingkat 1 dan 2 itu tidak pernah pegang kasus itu, dan itu tidak ada hubungan dengan ini," jelasnya lagi.
Kemudian soal adanya pernyataan dari pihak Asuransi Generali, bahwa kliennya, AN ada memberikan ketidaksesuaian informasi, Darmawan malah mempertanyakannya tidak sesuainya di mana.
"Sebagai orang awam bisa ngerti, sejauh kita masuk asuransi, kita bayar setiap bulan, gak pernah telat, kalau ada masalah, diklaim, jangan mereka beralasan bahwa itu tidak sesuai data-data sebenarnya. Klien kita itu mengikuti kebijakan mereka, tapi kalau katanya ada informasi yang tidak benar, informasi apa itu? Kami pingin tahu juga," imbuhnya.
Dijelaskannya lagi, kedatangannya baru-baru ini ke ke kantor Asuransi Generali “Galaxy Team Medan” di Jalan Multatuli, Medan ingin menanyakan agency klien (AN) yang masuk melalui agency pertama Suhari Rimba.
"Kita ingin menanyakan kepada agency pertama Suhari Rimba. Namun karena jawabannya berbelit-belit lalu kita naiklah ke atasan agency itu, Suwandi, di atasnya Susana dan pimpinannya Tan Tjing Hoa, untuk mempertanyakan bantuan mereka bagaimana pencairannya karena sudah lama, 3 tahun lebih belum cair juga," kata Darmawan..
Darmawan mengaku tidak puas dengan semua jawaban yang mereka temui. "Kantor agen sebesar itu masa mereka membuang badan ke kantor pusat. Apa fungsi agency, gimana bantuannya. Lihat pelayanannya seperti ini, jangan diputar kayak gini," sindirnya lagi.
Darmawan berharap agar pihak asuransi jangan awalnya saja bersikap manis, namun belakangan ketika diklaim sangat susah.
"Saya berharap jangan ketika mau diklaim susah, ketika kita masuk asuransi bibir mereka manis. Kepada pihak Generali, segera bayarkan jangan banyak alasan," tutupnya.
BACA JUGA: Asuransi Generali Ungkap Penyebab Nasabah AN 3 Tahun Tak Terima Pembayaran Klaim
Sebelumnya, Susana diketahui selaku President Galaxy Team Generali Medan saat dikonfirmasi wartawan mengarahkan agar melakukan konfirmasi ke Generali Pusat.
"Itu hubungannya antara Generali, agen dan nasabah, kita hanya perantara. Posisi saya dan Suharni Rimba satu level, sama-sama direktur," kata Susana yang mengelak disebut sebagai atasan agency Suharni Rimba.
Ketika dikonfirmasi kepada Suharni Rimba, ia membenarkan sebagai agency yang merekrut AN. Ketika ditanya mengapa klaim nasabahnya belum dibayarkan, Suharni menjawab enteng.
"Tapi kan dia (AN), sudah pakai pengacara dari Jakarta kan, jadi itu antara pengacara dengan pengacara," katanya singkat dan seketika memutus sambungan telepon selulernya.