Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terlapor crazy rich asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz, kini dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan proses gelar perkara siang tadi.
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/2/2022).
Indra Kenz diduga telah melanggar pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal tersebut sesuai dengan pelaporan 8 orang yang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo.
"Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 2008 tentang ITE Pasal 3 Pasal 5 Pasal 10 Undang-Undang 8 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU, dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP ini sesuai dengan laporan polisi LP B/0558/II/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022," ucap Ramadhan.
Sebelumnya, Indra Kenz tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim hari ini. Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, menyebut kliennya itu harus menjalani karantina setelah pulang dari Tukri.
"Tidak bisa hadir karena langsung karantina," ucap Larosa kepada wartawan, Jumat (18/2).
Larosa mengatakan Indra Kenz hari ini sudah tiba di Tanah Air. Karena berhalangan hadir, pihaknya akan menjadwalkan ulang untuk bertemu dengan penyidik.
"Iya hari ini klien saya pulang ke Indonesia. Kita tunggu jadwal ulang dari penyidik," ungkap Larosa.(dtc)