Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Pengadilan Negeri Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), menggelar sidang pledoi terdakwa narkoba, Irman Pasaribu alias Man Batak (41), Kamis (17/2/2022). Dalam pembelaannya, selain meminta dakwaan batal demi hukum, pengacara menyebut hanya satu unit mobil dari seluruh harta terdakwa yang berasal dari uang narkoba.
"Kita menganggap dakwaan ini kabur, kurang cermat dan tidak konsisten. Dimana ada hal yang seharusnya keterangannya sama di surat dakwaan dan surat tuntutan, namun dibuat JPU berbeda," kata pengacara terdakwa, Tengku Fitra Yupina kepada wartawan seusai sidang
Pina mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menyusun surat dakwaannya secara kumulatif. Itu bisa dilihat dari penggunaan kata 'dan,' yang ada di surat dakwaan.
Disitu, kata Pina JPU menggabungkan dua aturan hukum yakni UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, dalam satu dakwaan.
Dua aturan khusus ini hakikatnya merupakan aturan yang berdiri sendiri.
Selain itu dalam surat dakwaan tertanggal 6 September 2021, JPU menyebut ada 18 item harta benda milik terdakwa yang disita Kejari Labuhanbatu. Sedangkan dalam surat tuntutan tertanggal 8 Februari 2022, jumlahnya meningkat menjadi 33 item.
Penggabungan dua aturan khusus dan perbedaan jumlah item harta benda yang disita menurut Pina, menunjukkan JPU tidak cermat. Sehingga membuat perkara ini memenuhi syarat untuk batal demi Hukum.
Untuk harta benda milik terdakwa, Pina mengatakan hanya satu yang berasal dari uang penjualan narkoba, yaitu mobil Jeep Wrangler atas nama Irman Pasaribu. Sedangkan untuk yang lainnya bukan dihasilkan dari uang narkoba.
"Itu fakta persidangan ya, menurut pengakuan tersangka. Cuma mobil itu yang dari uang narkoba," imbuhnya.
Dalam pledoi disebutkan 3 mobil, beberapa rumah dan bangunan serta belasan sertifikat tanah merupakan harta yang sebagian dihasilkan dari pekerjaan Irman Pasaribu sebagai petani, peternak dan rekanan dalam beberapa proyek di perusahan perkebunan. Sementara sebagian lainnya dihasilkan dari penghasilan istri pertama Irman Pasaribu sebagai ASN dengan golongan III C.
Termasuk beberapa sertifikat tanah yang menurut terdakwa merupakan milik orang lain. Dimana sertifikat itu bisa berada ditangannya karena dijadikan jaminan dalam urusan utang piutang.
"Bertani sawit sejak sebelum 2010. Kemudian jadi rekanan sejak 2018. Selain itu istrinya juga punya usaha butik (Menjual pakaian), foto copy dan mengkreditkan barang ," urai Pina.
Dalam pledoi juga disebutkan Irman Pasaribu mulai terlibat dalam peredaran narkoba sejak tahun 2017. Namun disitu juga disebutkan, bahwa pada tahun 2012, dia pernah berurusan dengan penegak hukum gegara dugaan narkoba namun tidak berproses karena tidak ditemukan bukti.
Diakhir pledoi Pengacara terdakwa, Tengku Fitra Yupina menyebut jika majelis hakim mempunyai pendapat yang berbeda maka hendaknya menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya. Terdakwa Irman Pasaribu juga disebutkan merupakan seorang kepala keluarga terhadap 3 istrinya serta ayah bagi anak-anaknya.
Setelah pembacaan pledoi, Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi pledoi terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa 22 Februari 2022 mendatang. Agendanya pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan pada Selasa (8/2/2022), JPU menuntut terdakwa Irman Pasaribu dihukum penjara seumur hidup. Selain itu berbagai harta bendanya yang bernilai total miliar rupiah juga diminta JPU, dirampas untuk negara.