Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Medan Area kembali sergap dua orang pelaku komplotan bongkar gudang besi di Jalan Amaliun Medan.
Kedua maling yang ditangkap itu masing - masing, Abdul Aziz Nasution (38) dan Totok Harianto (48) warga Jalan Amaliun, Gang Kampung Boyan, Kelurahan Komat VI, Kecamatan Medan Area.
"Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti yakni satu buah kaos warna hitam dan dua buah celana jeans," ucap Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung SH didampingi Kanit Reskrim AKP Philip Purba SH MH kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Kompol Sawangin mengatakan, kejadiannya pada Hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Laksana, Gang Piano, No 1, Kelurahan Komat IV, Kecamatan Medan Area.
Pada saat itu korban Rusdi (63) sedang di rumah hendak mencari besi siku di dalam gudang. karena korban untuk kerja sebagai pemasang tower. Lalu setibanya di dalam gudang dan korban cari besi siku tower tersebut sudah tidak ada, makanya korban bingung, kok setiap hari ada saja besi yang hilang di dalam gudang, lalu dikarenakan di dalam gudang tidak ada CCTV.
Makanya korban coba melihat CCTV di Masjid Amanar sebelah gudangnya, dan terlihat di rekaman CCTV, terlihat dua orang laki- laki sedang memikul besi dari arah gudangnya melintas di depan Masjid Amanar dan berpas - pasan dengan saudara Abdur Rahim, kemudian korban cek kembali isi gudangnya, ternyata sudah banyak yang hilang barang - barang digudang, termasuk satu besi tower plat seberat satu ton, empat set per shock mobil Hartop, satu set per shock mobil Katana, dua set shock per mobil Holden, (satu buah dinamo mobil Utility, 1 buah dinamo cas mobil Mitshubisi Pajero, satu set roda mobil Katana, satu set dudukan drigent mobil millys, dua batang piipa bulan berdiamter dua Inchi, dua unit mesin mobil Katana, dua unit mesin pompa air.
Kemudian korban menjumpai Abdur Rahim dan membenarkan kejadian tersebut dan koran pada hari itu juga membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan pada Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Amaliun Medan terhadap tersangka Abdul Aziz Nasution alias Azis dan Totok Harianto selanjutnya dibawa ke kantor polisi Polsek Medan area guna untuk dilakukan proses penyidikan dan diserahkan kepada penyidik pembantu. "Kedua maling itu melanggar Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 9 tahun," tandas mantan Kapolsek Tanjung Morawa ini.