Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. Deli Serdang. Kuasa hukum korban pencabulan terhadap anak, Bambang Hermanto SH meminta supaya hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memberikan hukuman seberat-beratnya kepada mantan Kades, Wahuno. Terdakwa diduga mencabuli puluhan anak di Desa Perguruan, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.
"Permintaan kami harus dihukum seberat-beratnya. Perbuatan cabul yang dilakukannya dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak," kata Bambang Rabu (23/2/2022) sore, usai sidang di PN Lubuk Pakam kepada wartawan.
Kasus ini bermula saat orang tua lima orang korban yang merupakan anak anak dibawah umur melaporkan terdakwa ke Polres Deli Serdang pada November 2021 lalu dengan nomor LP STTPL/B/482/XI/2021/SPKT/Polres Deli Serdang tanggal 11 November 2021.
Meski, dalam pengakuan para orang tua, korban diperkirakan lebih dari lima anak bahkan bisa mencapai puluhan warga, namun yang tercatat dari lima yang melapor, ada dua anak yang perkaranya masuk hingga pengadilan.
"Ada puluhan anak menjadi korban, namun yang berani maju hanya lima anak saja, karena mungkin takut, karena pelaku orang kaya di desa itu," tambah Bambang.
Saat disinggung mengenai modus, pelaku melakukan aksi pencabulan di tempat usaha pelaku yang menyediakan warnet. Di warnet itu, pelaku memanfaatkan keluguan anak anak yang masih berumur 6-13 tahun saat para korban ini belajar daring dan mengerjakan tugas-tugas dari sekolah.
Selain menuntut hukuman seberat-beratnya, kuasa hukum korban juga meminta peran pemerintah dalam hal ini Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Deli Serdang untuk bisa mendampingi para korban .
"Intinya perbuatan pelaku tidak bisa mengembalikan apapun, bahkan materi sebesar apapun tidak bisa mengembalikan apa yang sudah terjadi kepada mereka," tambah Bambang.
Sementara itu, Fitriani salah satu orang tua korban menerangkan, ia dan semua keluarganya sangat terpukul atas kasus yang menimpa anaknya.
Sambil berurai air mata, Fitriani meminta hakim bisa memberikan keadilan kepada para korban.
"Hukum seberat-beratnya, hanya itu saja," katanya menyeka air matanya.