Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ditangkapnya beberapa tersangka kasus migor (minyak goreng) yang melibatkan oknum Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, merupakan fakta penyalahgunaan kewenangan. Karenanya hal itu perlu ditelusuri lebih jauh. Demikian ditegaskan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Sugianto Makmur, Kamis (21/4/2022)
“Kalau dilihat secara jelas, Menteri Perdagangan membuat aturan yang tidak mungkin diikuti pengusaha. Langkah yang salah dilakukan para pengusaha, ketika mereka terkurung dengan Permendag, seharusnya mengajukan uji materi supaya permendag itu batal demi hukum. Tetapi, seperti biasanya, pengusaha takut melukai hati pejabat bila melakukan uji materi dan pengusaha cenderung mau cepat karena terikat kontrak dengan pembeli luar negeri, maka langkah paling cepat adalah mengutus pelobi ke pejabat pengambil keputusan,” ujar Sugianto
Melihat skenario yang terjadi, kata anggota FPDI Perjuangan ini, sepertinya perlu didalami peran Dirjen dalam timbulnya DPO dan DMO. Jika Menteri dan Dirjen proaktif mengkondisikan, dua-duanya perlu diperiksa. Kalau Dirjen yangg proaktif, disayangkan menteri yang tidak menguasai masalah.
Terlepas dari telah ditetapkannya 5 orang tersangka dalam kasus migor, lanjut Sugianto, pemerintah wajib koreksi diri agar tidak mengeluarkan peraturan yang mustahil dikerjakan. "Memaksa" swasta melanggar aturan dan masuk dalam "perangkap" Permendag yang mengatur tentang DPO dan DMO sebenarnya cacat hokum, karena mengharuskan swasta menanggung subsidi, tapi Permendag yang sama juga dijadikan dasar hukum.
Menurut Sugianto, perlu pendapat ahli hukum pidana, apakah masih bisa dilakukan uji materi sementara permendag bersangkutan sendiri sudah tidak berlaku. Jika Permendag itu dianggap tidak sah, apakah penetapan tersangka pada pihak swasta akan dibatalkan.
“Kami berharap menteri-menteri yang lain tidak memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan diri dan kelompoknya. Perlu diperhatikan selanjutnya, keanehan pemaksaan B30 pada solar menguntungkan swasta konglomerat yang memiliki pabrik biosolar. Apakah ke depannya pejabat-pejabat yang sewenang-wenang mengeluarkan permen dan merugikan rakyat bisa dipidana,” tanyanya.