Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengacara Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait skors dari Peradi yang diketuai Otto Hasibuan. Hotman menegaskan dirinya sudah pindah ke Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia sebelum putusan skors itu keluar sehingga tidak ada hubungan hukum lagi dengan Peradi.
"Ya dan aku keluar sebelum putusan skors," kata Hotman saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/4/2022).
"Saya tidak ada hubungan hukum apapun lagi dengan Peradi Otto," tuturnya.
Hotman menyebut kini telah memiliki kartu advokat dari Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. Selanjutnya, justru Hotman mempertanyakan soal SK Menkumham Peradi.
"Hotman punya kartu advokat dari Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN) di mana DPN disahkan dengan SK Menteri Hukum dan HAM. Tanya Otto apakah perubahan anggaran dasar yang memuat ketua umum boleh menjabat 3 periode ada SK Menteri Hukum dan HAM? Bahkan sudah dibatalkan sampai tingkat kasasi perubahan anggaran dasar tersebut," kata Hotman.
Hotman mengatakan, peraturan tentang perkumpulan diatur dalam statblad 1840 nomor 64 tentang perkumpulan perkumpulan berbadan hukum dan Permenkumham nomor 10 tahun 2019 jo Permenkumham nomor 3 tahun 2016. Menurut Hotman, dalam Permenkumham tersebut diatur tatacara pendirian dan perubahan perkumpulan, pengurus merupakan organ dari perkumpulan sehingga apabila ada perubahan harus dilaporkan ke Kemenkumham dan mendapatkan SK persetujuan, serta diumumkan dalam berita negara.
Hotman juga menyampaikan Pasal 17 Permenhukam nomor 3 tahun 2016 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan. Isi aturan tersebut mengatur terkait perubahan anggaran dasar harus mendapat persetujuan menteri.
"Tanya Otto apakah Otto menjabat perubahan anggaran dasar Peradi Otto yang membuat dia menjabat tiga periode apakah sudah ada SK menteri hukum dan HAM? Sebab menurut pasal 17 peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 3 tahun 2016 itu wajib," katanya.
Hotman juga menyebut Indonesia menganut sistem multibar sehingga ada ribuan pengacara yang di luar Peradi Otto. Dengan demikian Hotman menilai dia sudah tidak ada lagi hubungannya dengan Peradi Otto.
"Jadi saya nggak ada hubungan apapun dengan Peradi Otto dan dia tidak punya kewenangan apapun terhadap saya," ujarnya.
Hotman meminta agar pihak Otto berkaca pascaputusan MA yang membatalkan perubahan anggaran dasar Peradi terkait 3 periode Ketum.
"Tanyakan kepada Otto apakah dia masih berwenang bertindak dengan putusan Kasasi MA apakah karena putusan kasasi MA menguatkan putusan PN Lubupakam dan PT Medan yang mengatakan bahwa rapat pleno 2019 Peradi yang mengubah anggaran dasar dari dua periode jadi 3 periode telah dibatalkan. Kalau pengadilan sudah mengatakan batal, anggaran dasar yang diatur anggaran dasar batal, tanya sama Otto bagaimana kedudukan hukum dia di 3 periode ini," katanya.
"Jadi lebih bagus dia ngaca kepada kedudukan hukum dia sendiri dulu, sebelum dia mengaca kedudukan saya yang di DPN yang sudah aman dengan SK menteri," ungkapnya.
Hotman Paris Bantah Hoax
Hotman Paris mempertanyakan dampak yang ditimbulkan pasca-keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan anggaran dasar Peradi terkait dengan masa jabatan tiga periode Ketum Peradi. Hotman Paris mengaku tidak mau disebut menyampaikan hoax.
"Itu lah, saya kan hanya menginformasikan isi putusan, fakta hukum, isi putusan kasasi, dan isi putusan itu kan terbuka untuk umum, jadi kalau saya menceritakan isi putusan, yang fakta hukum publik, kenapa disebutkan hoax? Kenapa gua dilaporkan ke polisi. Kamu tahu kenapa? karena putusan kasasi itu membawa dampak yang sangat besar. You analisa sendiri kenapa," tuturnya.
Sebelumnya, perseteruan antara pengacara Hotman Paris Hutapea dan Ketum Peradi Otto Hasibuan semakin panas. Kali ini Otto Hasibuan mengumumkan Hotman Paris diskors selama 3 bulan oleh Peradi.
Otto mengungkap hal tersebut melalui video yang diunggahnya di akun Instagram pribadinya @ottohasibuanprivate, yang dilihat detikcom Sabtu (23/4/2022). Otto mengaku mendapat pertanyaan dari kliennya terkait dengan keabsahan advokat Peradi dalam bersidang di pengadilan serta pertanyaan terkait dengan isu Hotman Paris yang mendapat skors.
"Bagaimana dengan status Hotman Paris? Dengan ini saya nyatakan bahwa Hotman Paris telah diskors oleh Dewan Kehormatan Pusat Peradi selama 3 bulan," kata Otto.
Otto mengatakan, akibat Hotman Paris diskors selama 3 bulan, menurutnya, Hotman tidak boleh lagi beracara di pengadilan selama masa skors berlaku.
"Kalau Hotman Paris diskors, maka artinya Hotman Paris tidak lagi boleh beracara di pengadilan maupun di luar pengadilan, baik di pengadilan, di kepolisian, di kejaksaan selama skorsing tersebut berlaku," ujarnya.(dtc)