Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Berantas penyakit masyarakat (Pekat) di Kabupaten Dairi, Sat Reskrim Polres Dairi, Kamis (26/5/2022) sore melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa pelaku tindak pidana jenis judi togel.
Pelaku berinisial DSS (49) seorang petani warga Dusun Siarung-arung Desa Lae Hole I, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Iptu Doni Saleh melalui rilis pers nya menjelaskan, penangkapan pelaku judi togel bermula dari adanya laporan masyarakat desa tersebut ke Polres Dairi.
"Dimana masyarakat merasa risih, karena di desanya marak permainan judi togel," kata Doni.
Menindaklanjuti keresahan masyarakat, Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba memerintahkan Kanit Resum Ipda P. Lumbantoruan beserta tim melakukan penyelidikan.
Ternyata memang benar adanya seorang lelaki pelaku tindak pidana judi togel, selanjutnya personel Sat Reskrim menangkap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti perjudian togel.
Barang bukti perjudian yang didambakan, yakni 1 (satu) unit Handphone, 1(satu) buku Joyo boyo 1001 tafsir mimpi, 1(satu) lembar kertas ohm brenk, 1(satu) buah buku tulis dan uang tunai sebesar Rp. 220.000.
"Untuk pelaku sudah dijebloskan ke jeruji besi untuk proses hukum lebih lanjut," terang Doni.
Menurut Doni, Polres Dairi akan tetap berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, sehingga mengharapkan peran serta masyarakat agar situasi Kamtibmas di Kabupaten Dairi tetap aman dan kondusif.
Bila masayarakat mengetahui adanya tindak pidana ataupun kejahatan di desanya, agar tidak segan-segan melaporkan ke Polres Dairi melalui Call centre 110 atau menghubungi whatsapp No. Handphone 082352522003 (Lapor Pak Kapolres).
"Jangan takut, nama warga yang melaporkan akan kami rahasiakan," sebut Doni.