| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

BEBERAPA tahun belakangan inovasi menjamur di berbagai instansi, terlihat dari beragam media publikasi. Semua ini bermula pada tahun 2013, saat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) digawangi Wakil Menteri, Prof Dr Eko Prasojo memperkenalkan inisiatif "Satu Instansi, Satu Inovasi (One Agency, One Innovation). Inisiatif merupakan pengembangan dari gerakan reformasi birokrasi, yang diikuti dengan keberadaan kompetisi inovasi pelayanan publik yang digelar tahunan, populer disebut SINOVIK.
Kemenpan RB cukup galak dalam menumbuhkan inovasi pelayanan atau tata kelola pemerintahan, termasuk di daerah. Bahkan aksinya turut memantik 2 (dua) instansi pemerintah lain, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk ikut "mengotak-atik".
Kemendagri melecut pertumbuhan dengan membuat gelaran serupa, penghargaan inovasi tahunan bernama IGA (Innovative Government Award). Daerah yang inovatif dalam IGA diganjar hadiah. Sedangkan Lembaga Administrasi Negara (LAN), getol dalam kajian dan pengembangan, termasuk menjadikan keluaran (output) Aparatur Sipil Negara hasil didikan LAN harus mampu membuat inovasi atau proyek perubahan.
BACA JUGA: Menilik Pencopotan Pejabat Pasca Pilkada
Di daerah, inovasi terus digali. Aktualisasi diri yang kreatif dalam berkarya banyak melahirkan ide dan gagasan berupa inovasi, dalam rangka menciptakan terobosan baru untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintahan Daerah. Sangkin banyaknya, inovasi daerah tak terhitung lagi jumlahnya. Setiap tahun, SINOVIK atau IGA dibanjiri peserta.
Sangkin banyaknya pula, ide dan gagasan yang ada "sedikit-sedikit" dinyatakan sebagai sebuah inovasi, klaim sendiri. Mudah ditemui, antar jemput dan penambahan hari dalam layanan, blusukan, dan gotong royong kebersihan yang sudah lazim pun diklaim inovasi. Eh, kemana saja selama ini?
Belum lagi, tak sedikit-sedikit pula ditemui, inovasi bak pembersih wajah mengandung merkuri. Satuan kerja atau daerah bersangkutan "disulap" kinclong sekejap berubah sekian hari. Habis video dan foto, masuk media massa, kembali ke kondisi semula. Inovasi hanya terpampang untuk dikenang. Inovasi berhenti atau mati suri, yang sewaktu-waktu dapat "bangkit" lagi, saat momentum meraih simpati atau predikat yang memikat kembali menghampiri.
Berdasarkan pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, inovasi adalah semua bentuk pembaharuan. Suatu ide atau gagasan untuk dapat menjadi inovasi di daerah, harus melalui tahapan yang secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah itu. Tahapannya makan waktu sehingga butuh komitmen dan keseriusan. Bukan bahan pencitraan yang sekedar berjalan, tanpa keberlanjutan.
Secara garis besar, beberapa tahapan inisiatif ide atau gagasan dapat ditetapkan menjadi inovasi daerah dimulai dari pengusulan, pembahasan, penetapan, uji coba sampai pada penerapan. Cukup menguras pikiran melalui setiap tahapan. Belum lagi dalam menjalani tahapan tersebut terdapat keterlibatan para pemangku kepentingan yang memberikan pertimbangan sesuai prinsip dan kriteria inovasi daerah.
Kompleksitas tahapan menjadi inovasi tentu agar tak sembarang dan tunggang-langgang, seperti yang dialami sebuah inovasi dalam penelitian Anggita Putri pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang. Menurut penelitiannya, inovasi "i-Jus Melon" milik Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang tidak matang. Masalahnya perencanaan, alokasi anggaran dan sebaran informasi tidak optimal, serta kurang pelatihan massal. Tak ayal, i-Jus Melon secara gamblang dinyatakan gagal, padahal baru sebentar malang melintang melayani warga Kota Semarang.
Selintas, akselerasi inovasi masih sebatas pertumbuhan kuantitas, bukan kualitas. Terlihat dalam publisitas sebagian besar inovasi daerah, upaya jalan pintas yang tersemat kepentingan tak pantas. Angan instan menoreh reformasi birokrasi bernilai tinggi dengan selimut inovasi.
Oleh karena itu, perlu mewanti-wanti pemerintah daerah, melakukan dua langkah: pertama, mulai menampung berbagai usulan inisiatif inovasi daerah, meski masih mentah, kemudian "berdarah-darah" menyusun ide dan gagasan menjadi inovasi sesuai kaidah. Kedua, menertibkan inovasi daerah yang "tak nyata", yang klaim sendiri semata. "Perang terbuka" menghentikan jamuan mata warga di dunia maya dengan "tipu-tipu".
Tutup buku untuk inovasi semu!
====
Penulis warga Kota Medan.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel/surat pembaca) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat/profesi/kegiatan (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter (surat pembaca maksimal 2.000 karakter). Gunakan kalimat-kalimat yang singkat (3-5 kalimat setiap paragraf). Judul artikel/surat pembaca dibuat menjadi subjek email. Tulisan TIDAK DIKIRIM DALAM BENTUK LAMPIRAN EMAIL, namun langsung dimuat di BADAN EMAIL. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel/surat pembaca sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan/surat pembaca Anda ke: [email protected]

