Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
TAHUKAH Anda pada dasarnya setiap elemen baik perusahaan maupun korporasi di suatu negara harus membayar pajak? Tentunya nantinya akan mendapatkan bukti pembayaran tagihan pajaknya, oleh sebab itu salah satu elemen yang akan memudahkan dalam proses pembayaran pajak yaitu efaktur.
Dengan demikian, diharapkan untuk semua orang baik perorangan maupun perusahaan harus mematuhi untuk membayar pajak agar tidak dapat sanksi atau denda yang cukup berat di belakangnya. Apalagi jika Anda badan usaha, tentunya denda atau sanksi yang diperoleh akan membutuhkan proses yang panjang sehingga akan sedikit mengganggu perkembangan usaha Anda.
Beberapa pengusaha sudah banyak yang mengalami krisis kebangkrutan atau yang lebih riskan adalah pergi ke penjara karena masalah pajak. Oleh sebab itu, belajar tentang pajak dari berbagai aspek termasuk elektronik faktur nya ini menjadi penting adanya.
Untuk Anda para pengusaha yang sudah termasuk dalam PKP (Pengusaha Kena Pajak) diwajibkan setiap tahunnya membuat faktur pajak sebagai bukti bahwa PKP yang bersangkutan telah memungut pajak dari setiap transaksi yang melibatkan penyerahan BKP (Benda Kena Pajak).
Faktur pajak yang terbit selama masa pemungutan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, nantinya akan dilaporkan ke dalam bentuk laporan SPT atau surat Pemberitahuan Tahunan sebagai tanda bahwa pengusaha telah membayar pajak usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Untuk informasi lebih dalam agar memudahkan para PKP, maka faktur terdapat bentuk elektronik faktur atau elektronik faktur yang bisa didapatkan melalui aplikasi atau platform web resmi dari DJP atau mitra yang bekerja sama dengan DJP seperti Klikpajak.com.
Apa Itu Pengertian Efaktur?
Secara globalnya Efaktur merupakan sebuah faktur pajak berbentuk elektronik, untuk lebih detailnya maka elektronik faktur merupakan sebuah faktur pajak yang dibuat dengan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh direktorat jenderal pajak tau yang telah bekerja sama dengannya.
Tentunya elektronik faktur juga berarti sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan. PPN yang dipungut akan berfungsi sebagai pajak keluaran bagi penjual dan pajak masukan bagi pembeli.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) tentunya perlu memperhatikan tata cara pembuatan Faktur Pajak agar tidak dikenai sanksi atau denda perpajakan. Karena perlu Anda tahu bahwa keterlambatan atau kekeliruan dalam pembuatan Faktur Pajak dapat dikenakan sanksi 2% dari DPP sesuai dengan Pasal 14 ayat 4 UU KUP.
Lalu Efaktur Itu Berguna untuk Siapa?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa pada dasarnya secara umum bahwa efaktur dikhususkan untuk pengusaha yang berstatus PKP. Dengan begitu, elektronik faktur pajak yang merupakan bukti pungutan pajak (PPN) akan dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) lalu akan diserahkan kepada penerima BKP (barang kena pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak).
Apa Saja Keuntungan Menggunakan efaktur?
Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda rasakan ketika menggunakan elektronik faktur. Hal ini karena penggunaan teknologi informasi dalam transaksi perpajakan elektronik akan lebih memberikan banyak keuntungan bagi PKPnya dalam hal kemudahan dan kecepatan transaksi. Dengan begitu, inilah beberapa keuntungan menggunakan e-faktur bagi PKP yang perlu Anda ketahui :
1. Tanda Tangan Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 menyatakan bahwa tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang terasosiasi dilekatkan, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Dengan tanda tangan elektronik, maka para pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh PKP tidak diwajibkan lagi untuk memberikan sebuah tanda tangan basah. Oleh sebab itu, hal tersebut akan lebih membantu menghemat waktu PKP.
2. Tidak Perlu Print Out
Keuntungan kedua yaitu tidak perlu untuk di-print out. Sudah jelas bukan jika elektronik faktur berbentuk elektronik maka tidak ada kewajiban untuk mencetaknya dalam bentuk kertas. Akan tetapi, perlu diingat hal ini akan dibutuhkan apabila pihak penjual atau pembeli masih memerlukan versi cetaknya, e-faktur tetap dapat dicetak sesuai kebutuhan.
3. Adanya Pelaporan SPT Masa PPN
Keuntungan ketiga dapat dilihat dari sisi PKP yang menggunakan aplikasi ataupun platform elektronik Faktur wajib membuat SPT Masa PPN melalui aplikasi atau platform efaktur. Tentunya cara dasarnya dengan dengan menggunakan data input faktur pajak dan dokumen lainnya, melengkapi formulir SPT yang sudah terbentuk dan membuat file CSV yang sama dengan SPT PPN Masa PPN 1111 untuk pelaporan pajaknya.
4. Approval DJP
Jangan khawatir, karena adanya Approval DJP yang meliputi faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, faktur pajak pengganti, pembatalan faktur pajak keluaran, perekaman retur pajak keluaran, pembatalan faktur pajak masukan, dan pembuatan retur pajak masukan. Secara langsung, DJP akan melakukan pengecekan menyeluruh atas semua data yang terlampir atau terinput seperti NPWP, status PKP, dan Nomor Seri Faktur Pajak.
5. Validasi Faktur Pajak dapat Diketahui Pembeli
Keuntungan terakhir yaitu adanya validasi Faktur pajak yang dapat diketahui oleh pembeli. Dalam hal ini pihak pembeli yang merupakan pengguna e faktur akan mengetahui kebenaran elektronik Faktur dengan cara diketahui ketika proses upload faktur setelah terlebih dahulu melakukan input atas elektronik Faktur melalui menu faktur pajak masukan.
Sementara, untuk pihak pembeli yang bukan merupakan pengguna elektronik Faktur, validitas e-faktur dapat diketahui dengan memindai QR Code yang terdapat pada cetakan elektronik Faktur menggunakan aplikasi pembaca QR Code (QR Code Scanner) yang bisa Anda dapatkan dengan mudah.
Apa Saja Jenis Faktur Pajak Komersial dan e faktur Pajak?
Dalam dunia usaha perlu Anda tahu bahwa terdapat sebuah istilah faktur komersial yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan faktur pajak. Faktur komersial dikeluarkan untuk memberikan informasi penting yang berhubungan dengan penjualan, penjualan yang akan diperhitungkan melalui pembayaran.
Berikut beberapa jenis faktur yang bisa Anda ketahui untuk lebih menambah wawasan pengetahuan Anda :
1. Faktur Biasa
Jenis pertama ini yakin faktur biasa, biasanya akan digunakan untuk transaksi yang sifatnya sederhana. Artinya, jenis faktur akan ada diberikan ketika transaksi secara umum saja dan mempunyai sistem yang lebih sederhana dalam kehidupan sehari-hari atau dalam kegiatan jual beli barang atau jasa.
2. Faktur Proforma
Jenis faktur kedua faktur kedua yaitu faktur proforma yang merupakan jenis faktur yang sifatnya sementara. Karena biasanya faktur ini akan diberikan sebelum menyerahkan barang secara menyeluruh.
Dengan begitu faktur ini akan berperan sebagai pengganti sementara karena barang yang diterima oleh pihak konsumen dikirim secara bertahap atau barang belum diterima secara menyeluruh. Di mana jika barang sudah diterima secara utuh atau menyeluruh, maka faktur ini nantinya akan diganti dengan faktur biasa.
3. Faktur Konsuler
Faktur terakhir yang perlu dibahas yaitu faktur konsuler, jenis faktur yang diterbitkan secara khusus untuk bisa melakukan perdagangan luar negeri atau ekspor dan impor. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika menggunakan faktur ini, seperti mempunyai legalitas dari perwakilan negara tujuan pengimpor yaitu suatu atasi perdagangan, kantor konsuler, dan kedutaan besar negara pengimpor yang bertempat di negara pengekspor.
Sedangkan untuk faktur pajak elektronik atau e-faktur itu sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu faktur pajak pengeluaran dan faktur pajak masukan.
1. Faktur Keluaran
Faktur pajak keluaran merupakan sebuah faktur pajak yang harus dibuat oleh pihak PKP penjualan BKP atau JKP.
2. Faktur Masukan
Sedangkan untuk faktur pajak masukan merupakan faktur pajak yang digunakan agar bisa mengkreditkan pajak masukan oleh PKP pembeli, nantinya akan menjadi sebuah bukti sudah dipotong atau ditarik PPN.
Syarat Menggunakan e-faktur
Selain dari sisi jenisnya, tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Anda yang ingin menggunakan e-faktur baik melalui sebuah aplikasi ataupun web atau atau PKP diantaranya sebagai berikut :
1. Wajib Pajak yang Dikukuhkan dan Telah Memiliki Akun PKP
Syarat pertama merupakan wajib pajak yang telah dikukuhkan dan mempunyai akun PKP. Akun PKP sendiri merupakan otorisasi khusus yang diberikan oleh DJP kepada PKP tertentu yang memenuhi prasyarat tertentu.
Otorisasi tersebut diberikan oleh DJP dalam bentuk sebuah kode aktivasi yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar serta password yang dikirimkan melalui email PKP.
2. Mempunyai Sertifikat Elektronik yang Diberikan DJP
Sertifikat elektronik ini diberikan oleh DJP uang digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik seperti meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui e-Nofa, dan Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan atau disediakan oleh DJP untuk membuat faktur pajak elektronik.
Salah satunya dengan aplikasi platrom dari klikpajak.id yang bekerjasama atau menjadi mitra dengan DJP. Dengan begitu sudah diawasi ketat oleh pihak yang bersangkutan. Dengan adanya aplikasi e-faktur pajak, maka wajib pajak sudah tidak perlu lagi membuat faktur secara manual dengan datang ke kantor pajak yang bersangkutan.
Keuntungan juga berlaku untuk adanya kemudahan dalam beban beban administrasi yang lebih ringan. Di sisi lainnya, dengan adanya aplikasi tersebut membuat pihak DJP akan lebih mudah mengawasi perihal perpajakan. Dengan begitu, tidak akan ada lagi sebuah kecurangan yang bisa dilakukan oleh pihak wajib pajak.
Manfaat Menggunakan Efaktur Pajak
Tentunya akan ada banyak kemudahan yang bisa Anda rasakan, karena semua serba memaksimalkan teknologi yang ada. Berikut beberapa manfaat yang bisa ditemukan ketika menggunakan e-faktur yaitu sebagai berikut :
1. Faktur Pajak Secara Online
Manfaat pertama dari elektronik faktur yaitu bisa digunakan secara faktur pajak secara online, maka semua pembuatan faktur pajak bisa dilakukan secara lebih mudah tanpa harus ke kantor pajak setempat. Bahkan efaktur tersebut bisa dijadikan sebagai alat untuk mengelola faktur pajak masukan, dokumen impor, faktur keluaran dan masih banyak lainnya.
2. Mengirim Faktur Keluaran Secara Otomatis
Manfaat keuda elektronik faktur yaitu mengirim secara otomatis faktur keluaran. Saat Anda menggunakan elektronik faktur pajak, maka proses pengiriman faktur keluaran juga bisa dilakukan secara otomatis. Artinya, Anda tidak perlu lagi cetak faktur yang sudah dikeluarkan oleh pihak DJP.
3. Laporan SPT dan Massa PPN
Adanya elektronik faktur pajak proses lapor SPT dan Masa PPN dapat dilakukan dengan cara yang paling mudah. Cara yang bisa dilakukan yaitu dengan memberikan klik pada kolom yang bertuliskan lapor SPT masa PPN. Dengan cara tersebut, Anda langsung diberikan sebuah bukti potong secara lengkap sekaligus juga diberikan nomor tanda terima yang sah dari pihak DJP.
4. Fitur Prepopulated Pada Pajak Masukan
Manfaat lainnya karena adanya prepolated yang berfungsi bagi wajib pajak akan diberikan informasi mengenai impor beberapa barang. Sehingga, para wajib pajak tidak perlu lagi mengisi beberapa data PIB atau faktur pajak secara manual karena para wajib pajak tinggal melakukan download pada versi terbaru dari efaktur pajak.
Dengan begitu, nantinya pihak sistem akan memberikan sebuah respon yang sangat cepat dan responsif. Menariknya lagi, Anda tidak perlu melakukan upload CSV atau melakukan perpindahan platform.
Guna memudahkan membuat efaktur Anda bisa meminta bantuan pada Klikpajak.id atau kunjungi di website resmi KlikPajak. Karena dengan Klikpajak.id akan mendapatkan harga yang terjangkau, dimulai dari harga gratis hingga harga yang bisa didiskusikan.
Selain itu, ada banyak fitur yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung kelancaran usaha Anda dalam pembayaran pajaknya seperti efaktur 3.2, e billing, eSPT online, efiling, eFaktur API dan masih banyak yang lainnya