Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MUNCULNYA desakan-desakan dari sebagian besar elemen masyarakat atau publik terhadap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara untuk serius mengusut secara tuntas dan/atau sekaligus menangkap pemilik hiburan malam terbesar di Kota Medan “Capital Building” berinisial AS yang disinyalir tercatat dalam infografis Konsorsium 303 (judi) yang telah banyak beredar luas di masyarakat adalah wajar dan tepat
untuk puihkan citra Polri. Sebab, judi selain merupakan usaha yang terlarang dan bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku juga merupakan intruksi Kapolri untuk diperangi.
Aktivitas judi, baik yang dilakukan secara konvensional (biasa) atau secara online merupakan bagian dari bisnis hitam (usaha terlarang) yang notabene dalam praktiknya sangat menjanjikan. Namun karena bertentangan dengan hukum positif (nasional), maka tidak ada alasan untuk membiarkan beroperasinya kegiatan tersebut. Sudah sejatinya aparat bertindak tegas untuk memerangi segala bentuk atau jenis perjudian, apalagi jika bisnis judi tersebut sudah merupakan jejaring yang dikelola secara terstruktur dan massif, sebagaimana yang disinyalir telah dilakukan oleh AS.
Hemat penulis, perbuatan AS memang tak boleh dibiarkan, karena terus terang bisnis judi meresahkan masyarakat, juga sangat membahayakan bagi masa depan anak bangsa. Pendeknya, kalau di Indonesia, judi bukan merupakan prestasi, tapi tergolong penyakit masyarakat (pekat).
Dalam konteks penegakan supremasi hukum dan keadilan (law inforcement), jangan sampai ada pembiaran terhadap AS. Apa yang dilakukan oleh AS selama ini jelas merupakan suatu kejahatan yang bersifat terstruktur dan massif, jika tidak diperangi jelas akan sangat membahayakan. Selain penyebarannya yang terbilang cepat, dapat dipastikan juga ia telah berurat berakar seperti layaknya benalu, sebab itu tidak ada pilihan lain, kecuali mencabut akar benalu tersebut dengan membawa AS ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Indonesia adalah negara hukum, oleh karenya tidak ada istilah kebal hukum terhadap siapa pun juga. Di samping itu, asas aquality before the law menjadi sebuah asas yang berlaku secara umum dalam konteks penegakan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesai (NKRI).
Sementara itu dalam negara hukum, norma hukum merupakan aspek yang substansial.
Lawrence M Friedman mengemukakan ada 3 (tiga) pilar penting dalam membangun hukum, yakni substansi (substance), struktur (structure), dan budaya/kultur (culture). Secara ideal, ketiga pilar pembangunan hukum nasional itu harus berjalan serasi, selaras, dan seimbang, karena ketiga hal tersebut sangat berkaitan erat satu sama lain. Artinya, ketiga pilar atau istsrumen hukum di atas hemat penulis secara tegas telah sepakat untuk memerangi judi.
Nah, sebab itu tidak ada alasan lagi untuk tidak menangkap AS demi mewujudkan Indonesia bebas dari judi. Selanjutnya perlu ditegaskan bahwa penerapan hukum harus berlaku adil untuk semua. Apalagi, pasca kasus kematian Yusua Hutabarat (Brigadir J) dengan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), institusi Polri sedang goncang, akibat adanya gank-gank tertentu yang menggerogoti dalam tubuh Polri, sehingga di tengah masyarakat beredar viral tentang infografis Kaisar Sambo yang disinyalir melibatkan AS dalam jejaring infografis tersebut. Artinya, institusi Polri sedang diuji “babak belur”. Maka, harapannya Polda Sumut dan jajaran agar serius, jangan main-main lagi. Sudah saatnya polisi bekerja secara profesional dalam upaya penegakan hukum, agar citra Polri dihadapan publik kembali baik.
BACA JUGA: Kemandirian Advokat sebagai Profesi Mulia
Sipapun, saya pikir harus mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan upaya bersih-bersih dalam rangka membenahi institisi Polri yang saat ini sedang “nyungsep” alias terjun bebas dengan memerintahkan seluruh jajaran dibawahnya agar bekerja serius dalam memerangi segala jenis praktik-praktik perjudian di tanah air, baik judi konvensional maupun judi online. Setidak-tidaknya, jika Polda Sumut berhasil menangkap AS, maka ini akan menjadi momentum menaikkan citra Polri. Sebaliknya jika Kapolda Sumut tidak bekerja serius dalam menagkap AS dan membasmi judi, berarti intruksi Kalolri tidak diindahkan.
Secara tegas harus disampaikan juga bahwa apapun alasannya, jika benar AS terlibat dalam konsorsium 303, walaupun sudah berstatus DPO, Kapolda Sumut dan jajaran harus berhasil melacak keberadaan AS. Jika memang diperlukan tenaga lain, pelibatan interpol merupakan langkah yang konkret dan soutif guna mempercepat menemukan keberdaan AS. Mengapa ini penting? Agar menjadi peringatan kersa (shock teraphy) bagi yang lain untuk tidak menjadi pelaku atau bandar judi di Sumut.
Ada kekhawatiran jika tidak serius dalam menangkap AS yang diduga telah melakukan aktivitas tindak pidana perjudian di beberapa daerah di Provinsi Sumut ini, akan berulang kembali. Salah satu lokasi yang terdengar santer berada di Perumahan J City Medan Johor, Hotel Hill Park atau Green Hill Sibolangit dan Kompleks CBD Polonia Medan. Nah, beberapa titik lokasi yang tersebut di atas, sebelum keluar intruksi Kapolri sepekan terakhir ini tidak pernah tersentuh oleh aparat kepolisian.
Penutup
Terakhir saya sangat optimis masyarakat akan mendukung penuh langkah Kapolda Sumut untuk memerangi semua praktik-praktik judi, baik di berada di Kota Medan maupun di luar Medan, sehingga tercipta suasana kondusif. Sumut memang harus kondusif, hal ini seirama dengan cita-cita Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi untuk mewudkan Provinsi Sumut yang bermartabat.
Menterjemahkan Sumut bermartabat sebenarnya sederhana. Intinya adalah bagaimana agar Sumut aman, kondusif dan terkendali, jauh dari tindak-tinduk kejahatan serta perekonomian masyarakat yang stabil. Kalau Sumut kondusif, maka dapat dipastikan ekonomi masyarakat juga akan ikut stabil. Intinya, jangan ada pembiaran terhadap aktivitas judi.
Praktik judi ibarat benalu atau parasit yang tumbuh di ranting pohon. Awalnya sedikit, tapi lama-lama nanti menjadi bukit dan ini nanti yang akan menggerogoti kenyamanan dan ketentraman hidup bermasyarakat. Judi secara tegas di atur dalam KUHP, khusunya Pasal 303 KUHP menyatakan dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
Selain itu, yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lainnya, lihat saja di Pasal 35, 37, 542 KUHP.
====
Penulis Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpuan Advokat Sumatera Utara.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]