Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemprov Sumatera Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah merampungkan pendataan non-ASN di lingkungan Pemprov Sumut. Kepala BKD Sumut, Safruddin, menyatakan, jumlah non-ASN yang terdata dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut, sebanyak 7.934 orang.
Adapun jumlah hasil pendataan non-ASN itu terdiri dari Eks Tenaga Honor Kategori II (THK-II) sebanyak 66 orang dan tenaga non-ASN sebanyak 7.868 orang.
"BKD sudah selesai melakukan pendataan seluruh tenaga non-ASN di lingkungan Pemprov Sumut," ujar Safruddin, kepada wartawan di Medan, Senin (10/10/2022).
Adapun pendataan tenaga non-ASN yang berlangsung selama bulan September 2022. Ketentuan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Hasil pendataan tersebut, ujar Safruddin, disebut sebagai hasil pendataan tahap prafinalisasi. "Jadi ini masih belum data yang final, masih ada tahapan lagi," ujarnya.
Tahapan tersebut adalah tahap final validasi dan verifikasi yang diawali dari pengumuman hasil pendataan prafinalisasi untuk mendapatkan umpan balik dari publik.
Tujuannya untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
"Itu sudah kita umumkan saat ini di laman resmi BKD Sumut. Pengumuman tertanggal 7 Oktober 2022," sebut Safruddin, mantan Kaban Kesbangpol Sumut itu.
Pengumuman ke publik tersebut, terang Safruddin, untuk mendapatkan saran dan masukan dari Non ASN yang memenuhi kategori tapi belum terdata.
"Misalnya bagi Non ASN yang memenuhi kategori namun belum terdata, silahkan mengusulkan kembali. Kemudian yang datanya belum lengkap, dapat dikonfirmasi dan dilaporkan lewat OPD masing-masing untuk diproses lebih lanjut oleh BKD Sumut," terang Safruddin.
Begitu juga dari publik, bisa menyampaikan saran dan masukan atas daftar nama Non ASN yang sudah terdata, namun tidak seharusnya terdata dikarenakan tidak memenuhi persyaratan.
"Misalnya nama si A tidak layak masuk pendataan karena bukan non-ASN, misalnya ada dugaan titipan nama dan faktor lainnya, jadi kami beri kesempatan untuk memberi saran dan masukan yang dapat dipertanggungjawabkan," jelas Safruddin.
Selanjutnya saran dan masukan tenaga non-ASN yang belum terdata dan dari publik tersebut, dapat dikirimkan lewat email [email protected] paling lambat 5 hari kalender sejak pengumuman diterbitkan.
"Nanti saran dan masukan itu akan kami tampung, lalu kita proses apakah bisa kita terima atau ditolak berdasarkan verifikasi dari bukti-bukti yang disampaikan," jelasnya.
Setelah tahap umpan balik tersebut selesai, lanjut Safruddin, kemudian masuk ke tahap finalisasi dan dikirimkan ke BKN.
"Tugas kita sampai disitu. Lalu untuk apa selanjutnya akhir dari pendataan ini, adalah sepenuhnya tergantung dari kebijakan Pemerintah Pusat. Tentu kita menunggu kebijakan selanjutnya," ujar Safruddin.
Data 7.934 orang tenaga non-ASN Pemprov Sumut dapat dilihat di: HASIL PENDATAAN TENAGA NON ASN TAHAP PRAFINALISASI DI LINGKUNGAN PEMPROV SUMUT 2022