Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Gunungsitoli. Tumpahan aspal mentah akibat kandasnya kapal MT AASHI menyebabkan semakin meluasnya pencemaran di perairan laut Nias Utara. Kasusnya kini sedang ditangani Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin MHan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/2/2023), mengatakan, PT RBS dan PT NSI selaku owner representative Kapal MT AASH menyatakan siap bertanggung jawab dan bersedia mengikuti setiap tahapan tindak lanjut kejadian kandasnya MT AASHI.
Sebagaimana Letter of Accountibility dan menunjuk PT NSI dalam rangka pelaksanaan penanganan limbah bahan aspal, serta mendorong PT NSI untuk melaksanakan percepatan penanganan clean up berdasarkan hasil pengamatan satelit KKP dan hasil pemantauan visual air surveilance Ditjen PSDKP KKP.
"Tahap yang krusial adalah upaya pembersihan aspal mentah yang mencemari laut. Selanjut terhadap dampak kerugian sumber daya ikan dan lingkungannya serta masyarakat sekitar akan kami mintakan pertanggungjawaban pihak MT AASHI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Adin.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa penyelesaian dampak kerugian terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya serta masyarakat sekitar akan dilaksanakan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2020 tentang tata Cara Penyelesaian Sengketa Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Termasuk penggantian kerusakan dan pemberian ganti rugi kepada masyarakat terdampak dengan membentuk tim ahli untuk menganalisa dan mengitung valuasi ekonomi kerusakan SDI dan lingkungannya, khususnya di wilayah pesisir, padang lamun, terumbu karang dan kawasan konservasi serta kerugian masyarakat terdampak.
Dalam kasus ini, Adin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan melaksanakan proses penyelesaian kasus pencemaran akibat kapal MT AASHI sesuai kewenangan yang dimiliki KKP.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan terakhir diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan.
Kemudian, Permen KP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya; Permen KP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil., serta Permen KP Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah memerintahkan jajaran KKP untuk memastikan penjagaan dan pemulihan kesehatan laut dan wilayah pesisir melalui lima program strategis ekonomi biru untuk mewujudkan laut sehat Indonesia sejahtera.