Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Meski sempat berusaha lari dengan menerjunkan dirinya ke Sungai Padang, seorang pengedar sabu berinisial S alias Atok (40) berhasil diciduk Tim Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi di kawasan Jalan Letda Sujono Gang Huta Usang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Rabu (10/5/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Kamis (11/5/2023) mengungkapkan, pelaku Atok berhasil diciduk anggota Satresnarkoba Polres Tebingtinggi pada Rabu sore (10/5/2023) di salah satu kawasan pinggiran aliran Sungai Padang, Huta Usang Bulian.
"Pengungkapan bermula saat polisi dapat informasi masyarakat bahwa ada seorang pria kerap kali melakukan transaksi narkotika, dimana saat itu pelaku duduk di bawah pohon kelapa sawit dekat bantaran Sungai Padang, selanjutnya tim melakukan penggerebekan namun pada saat akan ditangkap, pelaku melarikan diri dengan cara terjun ke sungai," papar AKP Agus Arianto.
Tak hilang akal, kemudian petugas mengejar pelaku dengan cara turut terjun ke sungai tersebut dan berhasil mengamankan pelaku di seberang sungai.
"Dengan sigap petugas juga terjun dan berenang mengejar pelaku yang akhirnya berhasil diamankan di seberang sungai," ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu di dalam kantong celana pelaku yang merupakan warga sekitar TKP, dan di lokasi penggerebekan ditemukan barang bukti lainnya berupa 6 paket kecil sabu dan kantongan hitam berisi 7 paket sedang berisi sabu total seberat 10,14 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 1 box warna hitam berisi 3 bungkus plastik klip kosong, 1 pisau carter dan 1 gunting.
Pelaku pun akhirnya mengakui barang haram tersebut miliknya. Dari pengakuannya, ia mengambil sabu tersebut dari temannya seharga Rp 350 ribu.
"Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan narkotika sabu dari temannya seharga Rp. 350 ribu per-gram dengan tujuan untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan," terang AKP Agus Arianto.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang AKP Agus Arianto.