Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, merespon perlawanan yang dialkukan Bambang Pardede atas pencopotan dirinya dari jabatan Kepala Dinas PUPR Sumut.
Gubernur Edy Rahmayadi tak mempersoalkan Bambang Pardede perlawanan yang dilakukan Bambang Pardede, termasuk melaporkan pencopotan itu ke KASN, bahkan jika digugat ke PTUN sekalipun.
"Ke PTUN, kalian aja yang menilai, saya inikan komandannya, kok digugat, harusnya dia datang aja, biar dijelasin," ujar Gubernur Edy Rahmayadi menjawab wartawan, Kamis (22/06/2023).
Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan, semua ada standar kinerja. Apalagi bahwa suatu jabatan bukan hak. Jabatan itu adalah kepercayaan.
BACA JUGA: Hasil Akhir Seleksi, Marlindo Harahap Kadis PUPR Sumut Gantikan Bambang Pardede
Beda dengan gaji, karena itu adalah haknya. "Mudah-mudahan taulah orang semua, tapi kalau gaji, itu hak," jelas Gubernur Edy Rahmayadi.
Karena itu, Gubernur Edy Rahmayadi, mantan Pangkostrad itu menegaskan, tidak mempersoalkan protes yang dilayangkan Bambang Pardede.
"Ya boleh-boleh aja, protes sana sini boleh, tapi semua inikan ada standar kinerja, ada yang mengatur," ujar Gubernur Edy Rahmayadi menjawab wartawan, Kamis (22/06/2023).
BACA JUGA: Dicopot Gubernur Edy Rahmayadi, Bambang Pardede Laporkan Pemalsuan Akun ASN Miliknya ke Polda Sumut
Sebelumnya Bambang Pardede memprotes kebijakan Gubernur Edy Rahmayadi yang menurunkan jabatan eselon (demosi) Bambang Pardede dari II ke III.
Kepada wartawan, Rabu (21/06/2023), Bambang Pardede mengatakan sudah bersurat untuk menemui Gubernur Edy Rahmayadi meminta penjelasan demosi itu, namun belum terwujud.
Namun oleh Gubernur Edy Rahmayadi, tidak perlu pakai surat. "Nggak ada, katanya ada suratnya ke saya, ngapain pake surat-suratan. Kan dekat aja, orang satu Medan sini, datang aja ketempat saya, kan dijawab," jelasnya.
Gubernur Edy Rahmayadi menjelaskan lebih lanjut, sudah 3 kali melayangkan peringatan resmi kepada Bambang Pardede, mantan pejabat di Balai Jalan Nasional Kementerian PUPR itu.
"Tiga kali sudah ada peringatan dari oraganisasi, semua berlaku sama, perkara dekat ya dekat sekali, orang dia adek kelas saya di SMA 1," jelas Edy Rahmayadi.
Persoalannya adalah soal kinerja, proyek 2,7 triliun salah satunya. "Kalau tak bilang tidak nanti tak bagus juga, itu salah satunya, tapi kinerja inikan semua ada raportnya ini," ujar Edy Rahmayadi.
Lebih lanjut soal gugatan Bambang ke KASN, menurut Edy Rahmayadi lagi, tidak ada masalah bagi dirinya.
"Silahkan aja, inikan juga atas izin KASN, semua itu ada aturannya, saya katakan, makanya, di eselon II itu, kalau di tentara jenderal itu," sebut Edy Rahmayadi.
"Dia ada estetika, ada skil kemampuan, dia tuntuntannya di situ, sehingga dinilailah kinerja, siapa yang menilai, ada timnya," sambung Edy Rahmayadi.
Ditambahkannya, semua pejabat di Pemprov Sumut tak luput dari penilaian. "Yang tak dinilai kan saya aja. Sama wagub, karena saya pejabat politik. Yang menilai saya siapa, rakyat," pungkas Edy Rahmayadi.