Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan PT Hutahaean Pailit setelah dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, pada 27 Januari 2023.
Putusan pailit yang dibacakan pada 10 Juli 2023 itu dipimpin majelis hakim diketuai Ulina Marbun didampingi hakim anggota, Firza Andriansyah dan Fahren.
Menanggapi putusan pailit itu, kuasa hukum PT Hutahaean, Ranto Sibarani SH didampingi Kamaluddin Pane SH MH kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (16/7/2023), mengatakan kalau majelis hakim pemutus terlalu berlebihan dan terburu-buru yang hanya akan mencoreng sistem peradilan.
Sebab, menurut Ranto, saat ini keuangan PT Hutahaean dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Seluruh operasional usaha masih berjalan dengan baik serta posisi keuangan dalam keadaan baik dan profit.
"PT Hutahaean yang mempekerjakan lebih dari 2.000 karyawan dalam keadaan baik-baik saja dan tidak patut dinyatakan pailit hanya karena perkara tagihan Rp 746 juta," tegas Ranto Sibarani SH.
Menurut Ranto Sibarani SH, pihaknya telah menandatangani dan setuju untuk membayarkan tagihan sebesar Rp 746 juta tersebut, yang telah dituangkan dalam proposal perdamaian tertanggal 3 Juli 2023.
"Proposal perdamaian tersebut telah kami tandatangani di hadapan hakim pengawas pada saat rapat kreditur pada 4 Juli 2023, dan turut ditandatangani oleh kuasa hukum seluruh kreditur, turut pula ditandatangani oleh tim pengurus," kata Ranto Sibarani SH.
Namun entah bagaimana, sambung Ranto Sibarani SH, majelis hakim pada saat membacakan putusannya mengatakan bahwa mereka tidak menerima Proposal Perdamaian tersebut dari Hakim Pengawas Dahlia Panjaitan.
"Seharusnya hakim pemutus meminta proposal perdamaian tersebut sebelumnya dari hakim pengawas, karena masa 270 hari untuk mencapai perdamaian sebenarnya belum terpenuhi sebagaimana Pasal 228 Ayat 6 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan," jelas Ranto Sibarani SH.
Karena itu, lanjut Ranto Sibarani SH, putusan pailit terhadap PT Hutahaean adalah sesuatu yang sangat terburu-buru dan bertolak belakang dengan fakta yang ada.
"Kami menduga putusan pailit tersebut dikarenakan pihak PT Hutahaean menolak membayar biaya dan jasa tim pengurus sebesar Rp 2,5 miliar, yang rinciannya untuk biaya tim pengurus sebesar Rp 1 miliar dan untuk biaya jasa tim pengurus Rp 1,5 miliar," bebernya.
Ranto Sibarani SH menjelaskan, dengan tagihan sebesar Rp 746 juta, sangat berlebihan jika tim pengurus meminta biaya sebesar Rp 2,5 miliar.
"Masa sih jumlah biaya pengurus lebih besar daripada jumlah tagihan yang hanya sebesar Rp 746 juta. Oleh karena itu, sebenarnya perkara kepailitan terhadap PT Hutahaean ini sangat janggal dan tidak berdasar," tegasnya.
Menurut Ranto Sibarani SH lagi, pihak PT Hutahaean telah mempertanyakan biaya tim pengurus sebanyak 2 kali pada 17 April 2023 dan 3 Juli 2023, namun tim pengurus baru memberikan jumlah biaya pengurus pada 6 Juli 2023 yang ditandatangani oleh tim pengurus.
"Tanggal 6 Juli 2023 tim pengurus memberitahukan jumlah untuk biaya pengurus sebesar Rp 2,5 miliar dan pada 10 Juli 2023 hakim memutuskan PT Hutahaean dalam keadaan pailit. Tentulah waktu yang sangat pendek ini sangat mencurigakan jika dihubungkan dengan biaya dan jasa tim pengurus yang sangat besar tersebut," sindir Ranto.
Dia pun menduga, majelis hakim pemutus mengabaikan niat baik PT Hutahaean dalam membayarkan tagihan kreditur dan mengabaikan proposal perdamaian yang telah ditandatangani oleh debitur, kreditur dan tim pengurus.
"Bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan biaya dan jasa imbalan tim pengurus yang jumlahnya tidak masuk akal jika dibandingkan dengan jumlah tagihan kreditur dalam perkara tersebut," kata Ranto.
Padahal, kata Ranto lagi, Permenkumham Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 6 jelas mengatur bahwa imbalan jasa pengurus tersebut paling besar 7,5 persen dari jumlah yang harus dibayarkan, namun angka yang ditagihkan tim pengurus sangat tidak masuk akal.
"Untuk itu kami mengimbau para supplier, rekanan bisnis, konsumen dan seluruh karyawan PT Hutahaean, untuk tidak kuatir terhadap putusan pailit tersebut. Kami menjamin seluruh pembayaran terhadap kewajiban perusahaan tidak akan pernah terlambat untuk dibayarkan. PT Hutahaean dalam keadaan sehat dan baik-baik saja dengan aset perusahaan yang nilainya triliunan dan jumlah karyawan lebih dari dua ribuan, sangat tidak pantas untuk kuatir dengan keadaan pailit dengan tagihan hanya Rp 746 juta," pungkas Ranto.