Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Terhitung sejak bulan Januari sampai Juni tahun 2023 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu sedikitnya telah mengungkap 171 kasus Narkotika di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara (Labura). Terbanyak yakni sabu, seberat 1.935,61 gram berhasil diamankan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melaui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi mengatakan bahwa hal tersebut merupakan sebuah komitmen dan keseriusan dalam memberantas narkotika diwilayah hukum Polres Labuhanbatu.
"Kami memiliki komitmen yang kokoh untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Ini adalah tanggung jawab kita semua, terhadap masyarakat yang berhak hidup dalam lingkungan yang aman dan sehat," ujarnya, Selasa (8/8/2023), di Rantauprapat.
AKP Roberto memaparkan, di dalam 171 kasus narkotika ini diantaranya ada diamankan 202 tersangka kemudian sabu seberat 1.935,61 gram, Ganja 66,37 gram dan Pil Ekstasi sebanhak 266 butir pil.
"Jadi ini adalah fakta keseriusan dan komitmen aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika diseluruh lapisan masyarakat," ucap AKP Roberto.
AKP Roberto mengungkapkan, dalam waktu dekat ini Polres Labuhanbatu akan bekerjasama dengan Pemkab diantaranya Labuhanbatu dan Labura.
Kerjasama itu untuk membentuk kampung bebas narkoba dan direncanakan akan sebanyak 12 titik kampung bebas narkoba diantaranya 7 kampung di Kabupaten Labura dan 5 di Labuhanbatu.
"Termasuk wilayah yang sering terjadi kasus narkoba salah satunya di kelurahan Padang Bulan, Rantau Utara Labuhanbatu dan Kelurahan Aek Kanopan, Kualuh Hulu Labura," sebutnya.
AKP Roberto mengatakan bahwa pihaknya tetap terus berkomitmen dengan profesionalisme dan integritas yang tinggi untuk mewujudkan wilayah yang aman, nyaman dan terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.