Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pembangunan ruang praktik siswa (RPS) agribisnis tanaman pangan dan hortikultura pada SMK Negeri 1 Gomo dan SMK Negeri 2 Sidua'ori, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, ditetapkan dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Hal itu diungkapkan Kajari Nias Selatan, Rabani Halawa, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafona'o didampingi Kasi Pidsus Herianto, pada konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jalan Imam Bonjol, Teluk Dalam, Rabu (20/9/2023).
"Hari ini kita menahan dua orang tersangka, yakni selaku PPK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RPS pada SMK Negeri 1 Gomo dan SMK Negeri 2 Sidua'ori," ungkap Hironimus.
Kedua tersangka, yakni Saibani Nasution (57), merupakan PNS pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, bertindak sebagai PPK pada pembangunan RPS pada SMK Negeri 1 Gomo dan Hasudungan Limbong, PNS pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, PPK pada pembangunan RPS pada SMK Negeri 2 Sidua'ori.
Hironimus Tafona'o menyebut Saibani Nasution diperiksa dengan status sebagai saksi selama 3 jam sejak pukul 14.30-16.30 WIB oleh tim penyidik.
Dan selama pemeriksaan, Saibani Nasution diberikan 55 pertanyaan oleh tim penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai PPK pada pembangunan RPS agribisnis tanaman pangan dan hortikultura pada SMK Negeri 1 Gomo tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.161.123.649,53 yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200.326.000.
Sementara kepada kepada Hasudungan Limbong, Hironimus Tafona'o mengatakan pihaknya tidak melawan penahan karena yang bersangkutan telah ditahan lebih dahulu oleh Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan atas kasus lain juga.
Namun pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan RPS agribisnis tanaman pangan dan hortikultura pada SMK Negeri 2 Sidua'ori tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.161.123.649,53 yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021. Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.361.648.000
"Itu berdasarkan hasil perhitungan dari auditor dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara", kata dia.
Saibani Nasution, saat ini ditahan di Rutan Kelas II Teluk Dalam selama 20 kedepan guna penyidikan lebih lanjut.
Kepada tersangka diancam pidana sebagaimana diatur pada Primair : dalam Pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
Subsidair : pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Ttindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan RPS baik SMK Negeri 1 Gomo dan SMK Ngeri 2 Sidua'ori, pihak Kejari Nias Selatan juga telah melakukan penahan kepada rekanan (kontraktor).
Dia menyampaikan bahwa dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.