Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia tentang permohonan uji materi kelompok masyarakat atas batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres/Cawapres), akan dibacakan pada Senin (16/10/2023).
Banyak pihak yang memperkirakan bahwa MK RI akan mengabulkan gugatan para pemohon. Sebab diyakini berkaitan dengan kepentingan politik Gibran Rakabuming Raka (Gibran), putra sulung Presiden Joko Widodo.
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, dalam keterangannya, Senin (16/10/2023), mengatakan Gibran disebut sejumlah pihak sebagai bakal cawapres mendampingi bakal calon presiden bakal acapres yang diusungKoalisi Indonesia Maju (KIM).
Dikatakan Sutrisnko,Posisi Ketua MK, Anwar Usman, sebagai paman dari Gibran menambah keyakinan publik bahwa skenario pasangan Prabowo- Gibran akan diamankan oleh MK.
Hingga muncul tudingan terhadap MK yang bukan lagi sebagai Mahkamah Konstitusi, kata Sutrisno, tetapi menjadi 'Mahkamah Keluarga'. Kekhawatiran tersebut disambut oleh mahasiswa yang dikabarkan akan menggelar aksi di MK.
Dikatakan Sutrisno, mahasiswa berpandangan jika MK mengabulkan permohonan para pemohon, maka Gibran akan berjalan mulus sebagai wakil presiden. Hal tersebut dianggap sebagai politik dinasti, dan mahasiswa menolak.
Lebih lanjut Sutrisno mengatakan, Jokowi semakin meneguhkan dirinya sebagai politisi ulung yang mampu memacu detak jantung elit politik nasional.
Jokowi kerap dituding akan mempengaruhi hasil putusan MK demi Gibran, sementara kelompok pro demokrasi berharap agar Jokowi tidak terjebak pada kepentingan politik pragmatis demi putranya.
Karena itu, lanjut Sutrisnko, Kornas sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita- cita bangsa Indonesia menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:
Pertama, bahwa sikap pasif Jokowi terkait materi pengujian tersebut sebagai bukti bahwa Jokowi pemain politik "tepi jurang", yang sering membuat banyak orang terjerumus karena salah membaca pemikiran Jokowi.
Kedua, bahwa Jokowi tidak akan melakukan intervensi politik dan hukum terhadap MK. Ketiga, MK tidak akan mengabulkan permohonan para pemohon dengan mengembalikannya kepada Presiden dan DPR RI sebagai pembuat UU.
Keempat, bahwa Gibran tidak akan maju sebagai bacawapres bagi Prabowo maupun Ganjar. Kelima, bahwa Jokowi akan tetap bersikap netral dalam Pemilu 2024 sebagai kepala pemerintahan dan negara.
Keenam, bahwa netralitas yang akan ditampilkan Jokowi sebagai strategi agar Pemilu berlangsung aman dan damai. Ketujuh, bahwa pilihan tersebut sebagai jalan paling aman bagi kepentingan politik jangka panjang Jokowi dan keluarganya.
Kedelapan, bahwa nilai tawar politik Jokowi, Gibran, Kaesang, hingga Bobby Nasution akan makin tinggi pasca putusan MK.
Kornas meyakini MK berpegang teguh pada konstitusi yang berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan kekuasaan orang maupun kelompok politik tertentu.