Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan berharap Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, khususnya terkait pelayanan parkir tepi jalan.
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PKS Rudiawan Sitorus saat menyampaikan pendapat fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Senin (4/12/2023).
“Fraksi PKS berharap dengan adanya aturan baru ini Peningkatan terhadap PAD Kota Medan dapat signifikan. Terutama dalam hal Retribusi pelayanan Parkir Tepi Jalan, yang kami rasa saat ini masih belum optimal," ucapnya.
Fraksi PKS, kata Rudiawan, berharap dengan adanya Perda baru ini, Pemerintah Kota Medan dapat melakukan digitalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka efisiensi waktu, efisiensi penerimaan, dan meminimalisir kebocoran penerimaan.
"Kami berharap dengan hadirnya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat meningkatkan tata Kelola Pemerintahan yang baik, memberi manfaat bagi masyarakat luas, dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan di Daerah," pungkasnya.