Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seluruh Fraksi DPRD Kota Medan menyetujui dan mensahkan Ranperda Kota Medan menjadi Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (18/3/2024).
Pembentukan Perda dilakukan untuk melindungi dan mengembangkan UMKM di Kota Medan mempunyai dasar hukum dan payung hukum.
Ketua panitia khusus pembahasan ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, Edwin Sugesti Nasution menyampaikan laporan Pansus yang telah rampung membahas dan mengkaji dengan melibatkan pihak berkompeten dalam pelaku usaha UMKM.
Dikatakan Edwin Sugesti, dari hasil pembahasan Pansus, keberadaan UMKM dinilai sangat penting sebagai penunjang kegiatan ekonomi nasional, terutama untuk mengatasi persoalan kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan antar sektor, sangat penting dan strategis.
Maka itu, penguatan terhadap ekonomi skala kecil dan menengah tenjadi prioritas menuju terciptanya fundamental ekonomi yang kokoh, namun dalam melaksanakan peran dan merealisasikan potensi yang besar tersebut, UMKM masih banyak permasalahan baik secara internal maupun eksternal..
Dikatakan Edwin Sugesti, keberadaan UMKM merupakan kegiatan ekonomi produktif yang memiliki kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia, demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Sedangkan penyusunan Perda tentang perlindungan dan pengembangan UMKM Kota Medan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengembangan usaha UMKM Kota Medan yang berada di Kota Medan.
Adapun anggota DPRD Medan yang bergabung di Pansus pembahasan Ranperda tentang Perlindungan dan pengembangan UMKM yakni Ketua Edwin Sugesti Nasution, anggota Afif Abdillah, dan sejumlah anggota dewan lainnya.