Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Agenda mediasi gugatan terkait pencalonan Gibran Raka Buming Raka sebagai cawapres gagal. Sidang dilanjutkan ke pokok perkara.
Diketahui, penggugat dalam perkara ini ialah PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Mereka meminta KPU menghentikan proes pencalonan Gibran sebagai Cawapres 2024 sampai gugatan ini diputus.
Sedangkan Tergugat I dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Tergugat II ialah hakim MK Anwar Usman. Sementara turut tergugat I ialah Presiden Joko Widodo dan turut tergugat II ialah Mensesneg Praktikno.
"Jadi sidangya hari ini mediasinya gagal hasilnya karena masing-masing pihak tetap dengan pendapatnya," kata pengacara Jokowi, Otto Hasibuan, saat dihubungi, Senin (15/1/2024).
Mediasi hari ini merupakan mediasi kedua. Pihak penggugat dan tergugat pertama kali melakukan mediasi pada 18 Desember 2023.
Otto mengatakan pihaknya terbuka untuk menyelesaikan gugatan itu dengan perdamaian. Pihak penggugat diminta mencabut gugatannya kepada Jokowi. Namun, dalam mediasi hari ini pihak penggugat tetap bertahan dengan gugatannya.
"Dia mengatakan tetap dengan gugatannya dia nggak mau cabut. Karena dia nggak mau cabut berarti kita siap menghadapinya," ujar Otto.
Otto mengatakan gugatan perdata itu akan berlanjut ke tahap persidangan. Pihaknya masih menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Nanti perkara ini akan diserahkan kepada hakim yang memeriksa perkaranya batu di sana diperiksa. Tentu di sana dia akan membacakan gugatannya dulu baru kami masuk ke jawaban," ujar Otto.
Permohonan Gugatan
Dikutip dari situs SIPP PN Jakpus, Senin (11/12), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Berikut ini petitum penggugat:
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk melakukan penghentian proses pencalonan Sdr Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
3. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta kekayaan milik Para Turut Tergugat baik berupa benda tetap/tidak bergerak maupun benda tidak tetap/bergerak dan untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan alat kekuasaan negara, yang masih dalam pendataan Penggugat.
Dalam pokok perkara
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum Tergugat I untuk meminta maaf kepada Para Penggugat dan Masyarakat Umum karena telah melakukan perbuatan melawan hukum di 2 (dua) media cetak dan 2 (dua) media elektronik nasional selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.(dtc)