| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Dairi. Diduga melakukan penganiayaan, seorang pria paruh baya ditangkap Sat Reskrim Polres Dairi. Atas perbuatannya tersangka berinisial SS harus mendekam ke jeruji besi.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
"Tersangka sudah kami amankan dan dijebloskan ke jeruji besi Polres Dairi," kata AKP Meetson Sitepu, Sabtu (7/9/2024).
Dijelaskan Meetson, kasus penganiayaan tersebut terjadi di Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Dimana saat itu korban berinisial ANU yang baru saja pulang mengantar anaknya ke sekolah, didatangi tersangka SS yang membawa tongkat besi yang bagian ujungnya tajam.
"Setelah mendekati korban dengan jarak satu meter, tersangka pun berkata 'begininya kalau menyiksa orang' dan langsung menusukkan besi yang dibawanya ke arah bagian perut korban sebanyak dua kali," sebut AKP Meetson Sitepu.
Tetapi besi itu tidak mengenai bagian perut korban, dan tersangka pun mencoba kembali menusuk bagian mata korban. Namun berhasil di tangkis oleh korban dengan menggunakan tangannya.
"Besi yang ditangkis korban akhirnya mengenai bagian lengan kanan korban hingga mengalami luka robek," ujarnya.
Tak ingin menjadi bulan-bulanan, korban pun langsung menendang kaki SS, dan menjatuhkan sepeda motornya ke arah tersangka sambil berlari berteriak meminta tolong.
"Melihat korban minta tolong, tersangka pun kemudian kabur meninggalkan lokasi kejadian," terang AKP Meetson Sitepu.
Usai kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polres Dairi. Menindaklanjuti laporan kasus penganiyaan itu, personil melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan hasil visum dan bukti lain, personil Sat Reskrim langsung menangkap tersangka SS di simpang tiga, Desa Sitinjo II," terangnya.
Dari keterangan tersangka kepada penyidik, penganiayaan yang dilakukannya karena merasa sakit hati kolam penampungan air di ladang miliknya diberi racun oleh korban.
"Tersangka melihat korban bersama temannya menuang racun di kolam penampungan air di ladangnya," terang Meetson.
Tersangka SS dikenakan pasal 351 Ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

