| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Dairi. Aroma ketidakadilan menyelimuti kasus hukum yang menimpa Syahdan Sagala. Tim kuasa hukum mengecam langkah Polres Dairi yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara yang bermula dari sengketa sewa lahan.
Kuasa hukum dari AYB Law Office, yakni Arih Yaksana Bancin, Muhammad Abdi Manullang, dan Kasah Dipraja Capah, menilai aparat kepolisian mengabaikan fakta bahwa Syahdan merupakan penyewa sah yang berupaya mempertahankan haknya atas rumah dan lahan yang ditempatinya.
Menurut mereka, Syahdan adalah warga negara yang taat hukum. Hal itu dibuktikan dengan upaya mediasi di tingkat desa yang sempat menghasilkan kesepakatan sebelum konflik kembali memanas.
Persoalan bermula dari kontrak sewa-menyewa lahan antara Syahdan Sagala dengan ARK di Kecamatan Sitinjo selama lima tahun dengan sistem pembayaran bulanan. Namun memasuki bulan ke-12, pemilik lahan disebut menolak pembayaran secara sepihak.
“Klien kami tetap konsisten menjaga hak sewanya sesuai perjanjian awal,” ujar Arih dan Abdi kepada wartawan, Minggu (15/2/2025).
Situasi kemudian memanas. Kuasa hukum menyebut terjadi serangkaian intimidasi, mulai dari dugaan penyerangan, perusakan lahan, hingga penutupan akses jalan menuju lokasi usaha kliennya.
Keluarga Syahdan tercatat telah melayangkan empat laporan polisi (LP) serta panggilan darurat ke layanan 110 pada 7, 15, 16, dan 18 Desember 2025. Namun, mereka menilai laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Puncak peristiwa terjadi pada 18 Desember 2025. Sekelompok orang diduga melakukan penyerangan fisik ke rumah yang ditempati Syahdan. Selain dirinya, keselamatan anak-anaknya juga disebut terancam.
“Perbuatan klien kami murni pembelaan diri terhadap ancaman jiwa dan harta benda. Begitu juga dengan putrinya, Neltia Dwi Putri Sagala, yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya berupaya menolong kakaknya yang diduga dikeroyok dua orang,” tegas Arih.
Tim kuasa hukum juga menyoroti cepatnya penanganan laporan pihak lawan berinisial ARK terkait peristiwa 17 Desember yang berujung pada penetapan tersangka terhadap Syahdan dan anaknya. Sebaliknya, laporan Syahdan atas dugaan penyerangan pada 15 dan 16 Desember dinilai belum mendapat kepastian hukum.
“Bagaimana mungkin korban penyerangan justru lebih dulu menjadi tersangka? Kami melihat ada indikasi kriminalisasi,” ujar Abdi.
Mereka membantah tudingan penganiayaan terhadap NP, MK, dan TK. Menurut kuasa hukum, tindakan kliennya merupakan bentuk perlindungan diri dari ancaman fisik yang masuk ke kediaman mereka.
Kuasa hukum meminta Kapolres Dairi mencermati Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur alasan pembenar, yakni seseorang tidak dapat dipidana apabila perbuatannya dilakukan dalam rangka pembelaan diri yang terpaksa (noodweer).
“Kami meminta Bapak Kapolres memberikan atensi khusus agar penyidikan tidak dilakukan secara parsial,” tegas Arih dan Abdi.
Jika permintaan tersebut tidak direspons, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, yakni mengajukan permohonan gelar perkara khusus agar kasus dievaluasi secara objektif serta menggugat melalui praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangka klien mereka.

