| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Dairi. Sat Narkoba Polres Dairi mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika golongan 1 jenis ganja.
Kedua pria tersebut berinisial ASM (40) warga Desa Huta Rakyat sebagai pemakai, dan JMS (42) warga Desa Huta Gambir sebagai pengedar.
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan mengatakan, kedua tersangka sudah diamankan dan masih dimintai keterangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap kedua tersangka sudah kami jebloskan ke jeruji besi, dan saat ini kami masih kami mintai keterangan," kata Amrizal, Kamis (13/2/2025).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus narkoba itu setelah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kota Sidikalang.
Menindaklanjuti hal itu, personil Sat Narkoba selanjutnya mengamankan tersangka berinisial ASM di Pasar Sidikalang tepatnya di Jalan Pekan.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka ASM pun mengaku bahwa barang bukti ganja disimpannya di dalam rumahnya di
Desa Huta Rakyat.
Personil Sat Narkoba pun selanjutnya bergerak cepat dengan membawa tersangka ke rumahnya dan melakukan pengeledahan.
"Dari penggeledahan itu personil kami mendapati barang bukti ganja yang disimpan di dalam bungkus nasi dengan berat 11,84 gram," sebut Amrizal
Hasil interogasi yang dilakukan terhadap tersangka, bahwa barang haram yang didapat berasal dari salah seorang juru parkir berinisial JMS.
Personil Sat Narkoba pun langsung bergerak dan melakukan pengejaran terhadap JMS di Pasar Sidikalang.
"Setibanya disana personil kami langsung mengamankan tersangka JMS, dan dia pun mengakui telah memberikan ganja kepada ASM," ujat Amrizal.
Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dairi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain barang bukti ganja, kami juga mengamankan dua unit handphone dari tersangka," terangnya.

