| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Dairi. Sat Reskrim Polres Dairi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Dalam kasus ini korban berinisial AP kehilangan perhiasan dan surat berharga yang diperkirakan mencapai Rp 700 juta.
Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo melalui Kasat Reskrim, Iptu Wilson Manahan Panjaitan membenarkan penangkapan terhadap tiga tersangka pencurian.
Para tersangka terdiri dari dua orang perempuan dan satu orang pria, yakni berinisial ZLB (26), YMM (25), dan MS (52).
“Ketiga tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Wilson, Senin (2/6/2025).
Kasus pencurian tersebut diketahui setelah korban berinisial AP membuat laporan ke Polres Dairi pada tanggal 28 Mei 2025.
Setelah menerima laporan, personil Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap MS disalah satu rumah kos di wilayah Kecamatan Sidikalang.
Dari hasil interogasi, MS mengaku bahwa otak pelaku pencurian adalah ZLB bersama istrinya, YMM, dan dirinya hanya membantu dalam proses pencurian.
"MS hanya membantu dalam proses pencurian saja,” sebut Wilson.
Dari hasil interogasi, MS mengaku bahwa otak pelaku pencurian adalah ZLB bersama istrinya, YMM.
“Tersangka MS hanya membantu dalam proses pencurian tersebut,” jelas Iptu Wilson.
Berdasarkan informasi dari MS, personil Sat Reskrim langsung memburu dua tersangka lainnya. YMM berhasil diringkus di Jalan Tapanuli, sementara ZLB ditangkap di Jalan Perdana.
Dari pengakuan ZLB, barang bukti hasil pencurian belum sempat dijual dan disembunyikan dengan cara dikubur di area perladangan di Jalan Bandar Selamat.
“Barang bukti belum sempat dijual, dan disembunyikan di perladangan milik warga,” ujar Wilson.
Kini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ketiga tersangka sudah kami dijebloskan ke dalam jeruji besi," terang Wilson.
Diketahui, pencurian tersebut dilakukan para tersangka di rumah milik korban berinisial AP di Jalan Tapanuli Kecamatan Sidikalang.
Barang yang dicuri para tersangka berupa perhiasan emas dan sejumlah surat-surat berharga senilai Rp 700 juta.
Dimana tersangka MS ini sebelumnya merupakan pembantu rumah tangga di rumah milik AP.

